OPERASI gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Bea Cukai Tarakan membongkar penyelundupan sabu jaringan Nunukan–Tarakan.
Dari operasi itu, petugas mengamankan satu kilogram lebih sabu dan satu orang kurir di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Rabu (22/10) lalu. Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan, laporan masyarakat tersebut menyebut adanya upaya pengiriman sabu dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan speedboat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan satu orang kurir beserta barang bukti di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan,” ujarnya, Minggu (26/10).
Tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan melakukan penyisiran di perairan Tarakan–Nunukan menggunakan speedboat milik Bea Cukai. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Keesokan harinya, Kamis (23/10) sekitar pukul 08.00 Wita, tim kembali menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui speedboat penumpang Sadewa Gemilang menuju Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Sekitar pukul 14.30 Wita, tim melihat seorang pria turun dari speedboat dengan membawa ransel hitam.
“Pria tersebut diketahui bernama Syachril alias Boneng (30), warga Nunukan. Petugas kemudian mengamankannya dan melakukan pemeriksaan di ruang Dishub Pelabuhan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus teh cina warna hijau bertuliskan R1688 berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1.039 gram (bruto),” sebutnya.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone, tiket speedboat, tas ransel, serta dua kantong plastik warna hitam sebagai barang bukti tambahan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Boneng berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang bernama Edi di Nunukan. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Tarakan yang dikenal dengan panggilan “Jagonya.”
“Kami masih melakukan pengembangan jaringan ke wilayah Nunukan dan berkoordinasi dengan BNNK Nunukan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” jelas Tatar.
Saat ini, tersangka diamankan di Kantor BNNP Kaltara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Tim gabungan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara bersama Bea dan Cukai Tarakan terus melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di Nunukan maupun Tarakan,” pungkasnya. (kn-2)