TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SU, alias Rudy (37), ditangkap di rumah kontrakannya, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sebengkok, sekitar pukul 14.00 WITA, Selasa (21/10) pekan lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasat Resnarkoba AKP Tegar Wida Saputra menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di sekitar tempat tinggal tersangka.
“Dua hari sebelum kami turun ke lokasi, sudah ada laporan masyarakat bahwa tempat itu sering digunakan untuk transaksi sabu. Kami langsung koordinasi dengan ketua RT setempat yang kebetulan mantan polisi,” ujarnya, Kamis (30/10).
Saat petugas tiba di rumah kontrakan tersangka, Rudy tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan dua klip sabu di saku celana tersangka. Tersangka kemudian digelandang ke Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sesampainya di kantor, kami periksa isi ponselnya. Ternyata banyak pesan masuk terkait pesanan sabu. Dari situ kami curiga masih ada barang bukti lain,” kata Tegar.
Saat diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi kemudian kembali ke lokasi, dan tersangka sendiri yang menunjukkan tempat penyimpanan.
“Barangnya disembunyikan di bagian atap luar kontrakan, di dalam sebuah lubang. Saat dibuka, ditemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kosong dan satu buntalan plastik berisi sabu,” jelasnya.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan delapan klip sabu dengan total berat 27,02 gram bruto. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp 1.677.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Sebagian hasil penjualan sabu juga digunakan Rudi untuk bermain judi online.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual sabu dengan sistem antar langsung ke pembeli sesuai pesanan. Harga sabu yang dijual bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per paket.
“Jadi tersangka ini bukan bandar besar, tapi pengedar kecil yang menyimpan stok untuk dijual kembali. Barang dikirim langsung ke pembeli,” ungkap Tegar.
Tersangka berdalih memperoleh sabu dari seseorang di kawasan Timbunan, Kelurahan Selumit Pantai dan Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung. Namun, polisi menilai keterangan tersebut masih berubah-ubah.
“Ia sempat mengaku hanya dititipi barang. Tapi pengakuannya tidak konsisten. Saat ini kami masih dalami sumber pasokannya,” ujarnya.
Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan positif menggunakan sabu saat dilakukan tes urine. Ia mengaku nekat mengedarkan sabu karena alasan ekonomi setelah berhenti bekerja sekitar tiga bulan lalu dari salah satu perusahaan di Tarakan.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tarakan. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan jaringan lain yang terlibat. (kn-2)