Tersangka Pencurian Diringkus saat Sedang Makan

DIAMANKAN POLISI: Tersangka pencuri sarang walet diamankan Unit Satreskrim Polres Tarakan.

TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FN (45) warga asal Jakarta Utara, yang diduga kuat terlibat kasus pencurian uang tunai dan sarang burung walet di sebuah rumah gudang di Jalan Seroja RT 033, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/10) sekitar pukul 19.38 WITA. Kasus ini terungkap setelah korban mendapati sejumlah barang berharga dan sarang walet miliknya raib. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Tarakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Baca Juga  Binrohtal Rutin Polda Kaltara

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Pidum Ipda Eko Susilo mengatakan, tersangka FN diduga masuk ke area rumah gudang dengan cara memanfaatkan pagar yang terbuka. Kemudian menuju ke bagian dapur rumah yang tidak terkunci.

Dari sana, tersangka menggunakan palu besi untuk mencongkel plafon hingga terbuka dan masuk melalui lubang plafon tersebut.

“Setelah berhasil masuk, tersangka mencari kunci kamar di dalam laci meja dan menemukan uang tunai Rp 800 ribu. Kemudian membuka kamar tempat penyimpanan sarang walet,” jelas Eko, Jumat (7/11).

Baca Juga  Polda Kaltara Sambut Kedatangan Delegasi Ibu Pejabat Polis Kontinjen Sabah

Di kamar tersebut, tersangka mengambil sarang burung walet sebanyak setengah karung ukuran 100 kilogram. Lalu membawa hasil curian itu ke rumahnya di Jalan dr Sutomo, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat. Uang tunai hasil pencurian digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan sebagian dihabiskan untuk bermain judi daring (slot).

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pencarian dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka. FN akhirnya dibekuk saat sedang makan di sebuah rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Saat diamankan, tersangka sempat menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di rumahnya.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Pantau Situasi Kamtibmas di Desa Mangkupadi

“Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sarang walet hasil curian. Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap, tersangka pernah beberapa kali terlibat kasus pidana serupa. Termasuk pencurian dan kepemilikan senjata api ilegal. Polisi menduga tersangka memiliki rekam jejak kriminal yang cukup panjang.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta. Saat ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini