Dua Tersangka Nekat Jual Motor Rental

BEKUK TERSANGKA: Personel Satreskrim Polres Tarakan bekuk salah seorang tersangka penggelapan sepeda motor.

TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor rental yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Dua tersangka berinisial HA dan NR diringkus di lokasi berbeda, Tarakan dan Tanjung Selor. Setelah menjual motor hasil penggelapan tersebut. Kasus ini bermula ketika seorang rekan tersangka yang merupakan penyewa sah dari motor rental milik korban, meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam-putih dengan Nomor Polisi KU 2036 IN tersebut kepada tersangka HA pada 16 September 2025.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Pidum, Ipda Eko Susilo, perjanjian sewa awal motor dari pemilik rental kepada rekan tersangka hanya satu hari. Namun, setelah lebih dari satu minggu motor tak dikembalikan, pemilik rental mulai mencari keberadaan kendaraannya.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Berikan Bantuan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan untuk Panti Asuhan dan SLB "Karya Murni"

“Tersangka HA kemudian menjual motor yang dipinjam dari temannya. Padahal dia tahu betul motor tersebut barang rental. Motor itu dijual seharga Rp 5 juta,” jelas Eko Susilo.

Penjualan motor tanpa dokumen sah (STNK dan BPKB tidak ada) ini dilakukan kepada seseorang di Kabupaten Malinau, namun transaksinya terjadi di daerah Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah. Pembeli tersebut diyakinkan bahwa surat-surat motor lengkap, padahal motor tersebut hasil penggelapan.

Baca Juga  Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polda Kaltara Gelar Bersih-Bersih Tempat Ibadah

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melacak dan mengamankan barang bukti (BB) motor tersebut di Jalan Pulau Lumpuran, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, sesaat setelah transaksi jual beli ilegal terjadi.

“Kami amankan kendaraan BB di daerah Kampung I Skip, Tarakan Tengah. Pembeli hanya sebagai pihak yang melihat dan membayar, dan tidak mengetahui bahwa motor itu barang rental,” tambah Kanit Pidum.

Dua tersangka, HA dan NR, yang turut menikmati hasil penjualan, kemudian berhasil diamankan. Satu tersangka diamankan di Tarakan dan satu tersangka lainnya di Tanjung Selor. Keduanya membagi rata hasil penjualan motor sebesar Rp 5 juta, sehingga masing-masing mendapatkan Rp 2,5 juta. Uang tersebut diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Perkelahian Antar Siswi Berakhir Damai

“Mereka memang tahu motor itu adalah motor rental. Hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan dipakai untuk kehidupan sehari-hari,” tegas Eko.

Meskipun kedua tersangka bukan residivis, pihak kepolisian mengimbau kepada pemilik jasa rental agar lebih jeli dan berhati-hati dalam menyewakan kendaraannya guna mengantisipasi kejadian serupa. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal terkait penggelapan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kerugian total yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 24.300.000. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini