Ditreskrimsus Polda Kaltara Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal

UNGKAP KASUS: Pengungkapan praktik pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Bulungan berhasil dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltara.

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (ilegal mining) di wilayah Kabupaten Bulungan.

Dari pengungkapan tersebut, dua pria masing-masing berinisial AW (32) dan F (32) ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diduga kuat berperan sebagai pengepul serta pengolah emas ilegal di Desa Maritam, Kecamatan Sekatak. Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan lapangan, pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan sejumlah bukti pendukung.

Baca Juga  Nyuri Uang di Warung untuk Bermain Judi Online

“Dari lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan, menyita beragam perlengkapan tambang yang dipakai tersangka,” terangnya, Rabu (3/12).

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 100,107 juta, seperangkat alat pembakar untuk pemurnian emas, cetakan emas, palu, bongkahan batu, tabung tromol, pipa, tong, hingga timbangan digital. Seluruh barang bukti ini menguatkan kegiatan pengolahan emas dilakukan tanpa izin resmi.

Ia juga mengatakan, modus operandi para tersangka menggunakan tromol. Dengan metode penggilingan material tanah yang diduga mengandung emas menggunakan tabung besi yang diputar berulang. Serta dicampur air raksa untuk menarik kandungan emas. Setelah itu, material hasil penggilingan dibakar untuk memisahkan emas dari unsur lain.

Baca Juga  Polda Kaltara Berbagi Berkah di Bulan Ramadan

“Proses pemurnian dengan pembakaran inilah yang menghasilkan butiran emas siap jual. Semua dilakukan tanpa izin usaha, tanpa dokumen, dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minerba,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik juga melibatkan saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Termasuk ahli pengukur kadar emas dari Pegadaian untuk memastikan akurasi hasil sitaan.

Baca Juga  Patroli Blue Light Ditingkatkan Demi Keamanan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.

Polda Kaltara menegaskan komitmennya memberantas seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Utara. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, efektif, dan transparan,” tegasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini