Tiga Kali Pengiriman Sabu dari Malaysia, Segini Upah yang Diterima Kurir…

MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Polda Kaltara lakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, Selasa (9/12).

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara berhasil menggagalkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan total hampir 10 Kilogram (Kg) atau persisnya 9.982,26 gram.

Hasil pengungkapan tersebut juga mengamankan satu orang kurir berinisial L alias S, yang diamankan di Jalan PLTU Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, pada 24 November 2025. Saat digeledah di dalam mobil Avanza warna silver yang dikendarai, petugas Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama personel Polsek Lumbis, Nunukan dan Polres Malinau mendapati barang bukti narkoba jenis sabu.

Tersangka mengaku diupah Rp 10 juta per Kg. Saat ditanya, dia ketangkap karena lagi apes. Ibarat pepatah, sepandai-pandainya Tupai melompat akhirnya jatuh juga. “Sepandai-pandainya kurir mengelabui petugas, akhirnya tertangkap juga,” ucapnya.

Pria yang merupakan warga asal Jakarta Timur ini, menjadi kurir narkoba jenis sabu. Saat diamankan personel Ditresnarkoba Polda Kaltara, didapati barang bukti 10 bungkus berisi sabu dalam mobilnya.

Dalam rilis yang digelar di Mapolda Kaltara, Selasa (9/12), pengungkapan peredaran narkoba ini, bermula dari informasi tentang pergerakan seseorang yang dicurigai sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Baca Juga  Weekend, Kapolda Kaltara bersama Kapolresta Bulungan Jalan Sehat Pagi

Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dalam keterangan persnya mengungkapkan, sesuai dengan laporan polisi LP/A/43/XI/ 2025/ SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara, penangkapan pelaku pada Senin (24/11), sekitar pukul 19.30 WITA.

Di mana, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama jajaran Polres Nunukan dan Malinau, berhasil menangkap seorang pria berinisial L alias S di pinggir jalan PLTU RT 03 Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau.

Hasil penangkapan tersebut, ditemukan 10 bungkus plastik besar berisi sabu di dalam sebuah mobil Toyota Avanza yang dikendarai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, sabu diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa menuju Samarinda, Kalimantan Timur,” terang Kapolda.

Total barang bukti yang diamankan 9.982,26 gram sabu. Namun, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya 9.962,26 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air.

Baca Juga  Uang Hasil Curian untuk Berjudi

“Jika barang bukti tersebut sempat beredar, maka 199.645 jiwa berpotensi terdampak. Pemusnahan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum. Tetapi juga merupakan upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegas Kapolda.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kaltara bersama seluruh elemen masyarakat, dalam menjaga Kalimantan Utara dari bahaya narkotika.

Di tempat yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka sudah tiga kali melakukan pengiriman barang haram dari negara tetangga Malaysia.

“Yang pertama dan kedua lolos. Kali ini menurut dia, yang ketiga kalinya,” jelas Ronny usai rilis pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kaltara.

Dia juga mengatakan, sesuai identitasnya tersangka merupakan warga Jakarta. Hal ini diketahui dengan mobil Avanza yang dibawa merupakan mobil plat Jakarta. Meski saat ditangkap telah diganti dengan plat palsu, yakni menjadi KU (Kaltara).

Baca Juga  Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional

“Jadi dia (tersangka) dari Jakarta, Sulawesi, Balikpapan kemudian ke Kaltara dengan mobil itu. Mengambil barang di wilayah perbatasan, tepatnya di daerah Labang,” urainya.

Dari Labang, selanjutnya menuju Lumbis dan ke Malinau. Sebelum memasuki Malinau Kota, di Desa Kelapis atau setelah keluar dari perbatasan Nunukan (Lumbis)–Malinau, petugas menghentikannya.

“Saat kita geledah, ditemukan barang bukti yang dikemas dalam kotak kardus. Di dalamnya ada 10 bungkus berisi sabu,” ujarnya.

Saat ditangkap, tersangka sendirian. Dia mengaku hanya suruhan dari seseorang dari Malaysia. Dengan upah Rp 10 juta per Kg atau secara total jika semua barang itu, lolos akan dibayar Rp 100 juta.

“Barang itu rencananya akan dibawa ke Samarinda, kemudian ke Sulawesi dengan kapal,” imbuhnya.

Tersangka dikenakan Pasal 112 junto pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini