Siswi SMP Diduga Dicabuli Bergiliran

AKSI BEJAT: Tersangka RM diamankan personel Unit Satreskrim Polres Tarakan, Selasa (28/5).

TARAKAN – Tiga pemuda begitu bejat diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 13 tahun, sebut saja Cantik. Para pelaku yang kini ditetapkan tersangka berinisial FK (16), DV (16) dan RM (24).

“Pada saat itu pelapor yang merupakan orang tua korban mendapat informasi, anaknya telah dicabuli oleh pelaku di daerah Juata Kerikil. Keluarga korban mendapati video mesum anaknya tersebar di WhatsApp. Setelah itu orang tua korban membuat laporan ke Polres Tarakan,” terang Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar diwakili Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (28/5).

Baca Juga  Dua Tersangka Nekat Jual Motor Rental

Aksi bejat para tersangka awalnya terjadi di Kelurahan Juata Kerikil, Tarakan Utara pada 17 Mei dan berlanjut 18 Mei 2024. Saat kejadian korban dijemput di rumah pada pukul 02.00 Wita.

“Dari hasil keterangan tersangka, kronologisnya tersangka inisial FK mengajak korban untuk keluar rumah pada malam hari, 17 Mei 2024 pukul 02.00 Wita dinihari. Kemudian setelah janjian, FK meminta temannya inisial DF untuk menjemput korban di rumahnya dan membawa ke rumah temannya inisial JU di Juata Kerikil,” jelasnya.

Baca Juga  Sebar Hoaks Jadi Korban Begal

Tersangka FK langsung melancarkan aksi pencabulan di salah satu kamar rumah temannya. Setelah itu disusul tersangka lain. Sehingga tersangka diduga melakukan pencabulan secara bergantian.

“Tersangka inisial FK melakukan pencabulan terhadap korban di salah satu kamar rumah JU. Kemudian tersangka kedua berinisial DF melakukan pencabulan lagi. Setelah DF, kembali FK melakukan pencabulan. Terkahir tersangka inisial RM. Jadi untuk tersangka RM ini membujuk rayu dan mengancam tidak akan mengantar korban pulang,” ungkapnya.

Baca Juga  Bawa Kabur Mobil Listrik yang Terparkir, Diduga ODGJ Nyaris Diamuk Massa

Terbongkarnya kasus ini dan diketahui orang tua korban, setelah beredar video saat aksi pencabulan terjadi. Sepupu korban memperlihatkan video tersebut kepada orang tua korban.

Sementara itu, polisi masih mendalami dugaan pelanggaran UU ITE kepada JU yang merekam tindakan pencabulan tersebut. Untuk tiga tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Kondisi korban saat ini perlu mendapat pendampingan dari psikolog anak,” ucapnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini