Curanmor Beraksi di Halaman Masjid

DITAHAN: Tersangka curanmor dan penadah diamankan unit Resmob Polres Tarakan, Jumat (31/5).

TARAKAN – Tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MI beserta penadahnya berinisial MG, diamankan Unit Resmob Polres Tarakan. Diketahui MI melancarkan aksi jahatnya di Kelurahan Mamburungan Timur, Tarakan Timur sekitar pukul 20.10 Wita, 21 Mei 2024.

“Saat itu, korban tengah menuju ke masjid untuk melakukan ibadah salat Isya. Selesai salat, korban kembali ke parkiran masjid namun sepeda motornya sudah hilang. Kemudian korban laporkan ke kami dan kemudian diselidiki,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (31/5).

Akhirnya, MI dibekuk polisi di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Kampung Satu Skip, pada 27 Mei 2024. Hasil pemeriksaan, MI mengaku mencuri sepeda motor lantaran kuncinya berada di dashboard. Sebenarnya, MI hendak mencuri dan menjual motor milik orang tuanya. Namun karena kuncinya tidak ada, alhasil ia mencuri sepeda motor yang ada di sekitar masjid.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024

“Makanya dia lihat sekitar. Pas tahu korban simpan kuncinya di dasboard makanya langsung dicuri dan membawa ke bengkel milik temannya,” imbuhnya.

Keesokan harinya, MI menjual sepeda motor dengan cara memposting di sosial media seharga Rp 2,5 juta. Lalu, tanpa pikir panjang, penadah MG tertarik membeli sepeda motor setelah menawar seharga Rp 2 juta. MG juga turut diringkus pihak kepolisian lantaran mengetahui bahwa motor tersebut tak memiliki surat.

Baca Juga  Kakek Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

“Dibeli dengan harga Rp 2 juta. MG kita simpulkan sebagai penadah. Karena penyidik menyimpulkan MG mengetahui motor tersebut memiliki asal muasal yang tidak jelas. Namun tetap membeli dengan harga murah,” bebernya.

Setelah mendapatkan uang Rp 2 juta dari MG, MI pun menggunakan uang untuk membeli baju dan bermain judi slot. Diketahui, MI sebelumnya tinggal bersama ke orang tuanya. Namun entah apa yang mendasarinya hingga sempat berniat mencuri motor milik orang tuanya.

Baca Juga  Sertijab Kapolda Kaltara dipimpin oleh Kapolri

“Kami masih dalami apakah ada motif tidak dikasih uang sama orang tuanya. Sehingga MI mencuri sepeda motor di sekitar rumahnya, masih kita dalami. MI dan MG baru kenal di sosial media,” tuturnya.

Sedangkan MG berprofesi sebagai security. Sejauh ini, ia mengaku tak menjadi penadah barang-barang hasil curian. MG berniat memakai motor curian MI untuk keperluan sehari-harinya. Atas kejadian ini, polisi menyangkakan MI Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara MG disangkakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini