Pencuri Uang Pedagang Dibekuk di Indekos

DIBEKUK POLISI: Tersangka berinisial ME diamankan Unit Reskrim KSKP Tarakan, Kamis (15/8).

TARAKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan mengungkap kasus pencurian yang dilakukan pria berinisial ME. Tak tanggung-tanggung, ME melancarkan aksinya dengan menggasak tiga TKP sekaligus.

Aksi kriminal yang ini dilakukan ME sebelumnya sempat viral di sosial media. Saat itu, ME terekam kamera pengintai tengah mencuri uang korbannya sekitar Rp 8 juta. Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna mengatakan, menerbitkan 3 laporan polisi atas tindak pidana yang dilakukan oleh ME. Terungkapnya ME juga setelah polisi melakukan analisis terhadap barang bukti CCTV dari 3 pelapor.

“ME memang jadi target kami operasi kami,” katanya, Kamis (15/8). Diketahui, viralnya aksi kriminal ME saat ia mencuri uang tunai senilai Rp 8 juta di salah satu warung yang ada di Jalan Kusuma Bangsa RT 12 Kelurahan Gunung Lingkas pada Jumat, (8/8).

Baca Juga  Unit K9 DitSamapta Polda Kaltara Diterjunkan Bantu Sterilisasi Lokasi Debat Pilkada Kaltara

Saat itu, sekitar pukul 05.28 Wita, korban tengah masuk ke dalam rumah. Disitulah ME memanfaatkan sepinya warung dan langsung mengambil uang dan tas yang ada di dalam rak. Korban yang kebetulan kembali ke toko melihat aksi ME langsung berteriak dan mengejar ME. Namun ME berhasil melarikan diri.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek KSKP mendapatkan informasi keberadaan korban berada di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Selumit Pantai,” tuturnya.

Unit Reskrim Polsek KSKP yang berpakaian preman berhasil menggerebek kediaman pelaku dan meringkus ke Polsek KSKP untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku meraup keuntungan dari tiga TKP sebesar Rp 14,5 juta.

Baca Juga  Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 69, Ditlantas Polda Kaltara Gelar Donor Darah

“Semua targetnya itu adalah kios-kios kecil yang ada di Jalan Kusuma Bangsa sampai Jembatan Besi, di TKP sebelumnya itu ada Rp 3.600.000 dia bobol uang tunai dan yang ada di ATM. Kebetulan di ATM itu tertera pinnya juga. Lalu TKP selanjutnya dia bobol lagi Rp 2.900.000,” bebernya.

Adapun modus yang selalu dipakai ME, menunggu kondisi kios sepi dan korbannya lengah. Selain itu, ia juga menggunakan helm dalam setiap aksinya agar tak dikenali korbannya. ME mengaku memang mengincar kios-kios yang buka selama 24 jam. “Ini jadi kerawanan bagi masyarakat yang buka kios, bagi pemilik kios yang buka 24 jam jangan sampai lengah dimalam hari,” tambah Saptia.

Baca Juga  Press Release Hasil Operasi Pekat Kayan 2025

Diketahui, ME merupakan residivis narkotika di Kabupaten Nunukan. Ia juga tak memiliki domisili menetap, bahkan ME tak memiliki tanda pengenal. Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 363 Ayat 1 huruf ketiga dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

“Keseluruhan hasil pencuriannya dipakai untuk membeli barang-barang seperti yang kita amankan saat ini yaitu jam tangan, sepatu dan tas,” sebutnya.

Kapolres turut mengimbau agar selalu waspada terhadap tindak kriminal pencurian yang mungkin saja terjadi. Masyarakat Tarakan diharapkan pandai dalam menjaga barang berharganya. “Silakan melakukan pengamanan, juga melakukan pemasangan CCTV di daerah yang rawan,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini