Kakek Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

AKSI BEJAT: Kakek berinisial JM (61) saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan, Senin (9/9).

TARAKAN – Aksi bejat kelakuan seorang kakek berinisial JM (61) diduga tega mencabuli korban yang masih berusia 10 tahun. Aksi tak terpuji diketahui terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur, sekitar pukul 18.30 Wita, pada 28 Agustus lalu.

Ironisnya korban mengaku sudah berulang kali dicabuli tersangka. Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, pelapor yang merupakan orangtua korban baru mengetahui anaknya sudah menjadi korban pencabulan dari tersangka. Setelah diberitahu anaknya beberapa hari lalu.

Baca Juga  Sebar Hoaks Jadi Korban Begal

“Pengakuan anaknya, dicium tersangka kemudian diraba bagian dada dan memegang kemaluan korban secara paksa,” ujarnya, Senin (9/9).

Pelapor pun sempat kaget mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan dari tersangka, yang merupakan tetangganya sendiri. Akhirnya tersangka dilaporkan ke Polres Tarakan, pada Sabtu (7/9). Satreskrim Polres Tarakan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

Baca Juga  Serap Aspirasi Masyarakat saat Polda Kaltara Gelar Jumat Curhat

“Tersangka kami bawa ke Polres Tarakan untuk diinterogasi dan dimintai keterangan. Pengakuannya memang sudah memegang bagian dada dan kemaluan maupun mencium korban,” kata Randhya.

Pengakuan tersangka, awalnya hanya melihat korban pada saat hendak membakar sampah di belakang rumahnya. Namun, belakangan malah timbul nafsu yang mendorongnya melakukan pencabulan.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (kn-2)

Baca Juga  Korban Dicabuli di Sekitar Rumah Ibadah
Bagikan:

Berita Terkini