Anak Dibawah Umur Terlibat TPPO

ANAK DIBAWAH UMUR: Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra (kiri) menunjukkan barang bukti pada perkara TPPO berupa uang dan handphone.

TARAKAN – Anak dibawah umur berinisial AF (17) ditetapkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Parahnya, dua korban yang dijual ke pria hidung belang juga masih dibawah umur.

Awalnya, pihak kepolisian Satreskrim Polres Tarakan mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur pada Rabu (2/10) pekan lalu. Bermodal informasi tersebut, anggota polisi yang berpakaian preman langsung menuju salah satu hotel yang ada di Jalan Hasanudin II, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, diduga menjadi lokasi prostitusi.

Benar saja, polisi mendapati korban dan anak pelaku di salah satu kamar lantai 3 hotel tersebut. “Pada saat itu kami menemukan terlapor dan korbannya. Lalu langsung kami bawa ke Polres Tarakan,” ujar Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Minggu (6/10).

Baca Juga  Tersangka Terciduk saat Transaksi Togel

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 800 ribu dan handphone anak pelaku yang diduga sebagai alat komunikasi dengan para pelanggan. Berdasarkan hasil interogasi, AF sudah menjalankan bisnis haramnya sejak Desember 2023. AF berdalih terpaksa melakukan profesi tersebut, karena terdesak kebutuhan.

AF pun diketahui bukan warga Tarakan, melainkan berasal dari wilayah Sulawesi. “Jadi terlapor ini lari dari Sulawesi. Dia ke Tarakan membuat lingkungan dan mencari orang-orang yang bisa dia eksploitasi,” bebernya.

Selama menawarkan korban, AF menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi dengan kliennya. Modusnya, ia mengirimkan foto korban setiap kali ada permintaan. Tarif yang dipatok untuk satu korban berkisar Rp 400 ribu-Rp 1,5 juta untuk sekali berhubungan intim. AF pun mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu-Rp 150 ribu dari praktik prostitusi tersebut.

Baca Juga  Polda Kaltara Gelar Salat Ghaib Atas Gugurnya 3 Anggota Polri

Randhya menegaskan, hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korban lainnya yang sempat dimanfaatkan oleh AF. Selain memperdagangkan korbannya, AF diketahui membuka praktik prostitusi untuk dirinya sendiri.

“Kalau korban ini dua-duanya warga Tarakan. Sudah putus sekolah. Untuk pelanggannya dari kalangan bervariasi, jejaringnya itu ya dari teman-temannya,” ungkapnya.

Dari perkara ini, polisi menyangkakan Pasal 88 Jo Pasal 76 (i) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Dalam kasus TPPO, Randhya menegaskan akan memberikan hukuman pidana terhadap AF meski masih dalam kategori dibawah umur.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Beri Arahan untuk Personel

Sementara, untuk korban dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3A-P2KB).

“Tidak bisa kita RJ kan, meskipun tersangka dibawah umur. Karena dia melakukan secara sadar. Apalagi disini orang tua korban tidak mengetahui anaknya diperdagangkan,” tuturnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini