Residivis Dijebloskan ke Penjara

RESIDIVIS PENCURIAN: Polisi menunjukkan barang bukti berupa dua unit handphone yang dicuri oleh tersangka.

TARAKAN – Pria berinisial RR (26) seakan tak jera harus kembali ke dalam penjara. Pasalnya pria ini kembali melakukan pencurian dengan cara membobol salah satu rumah pertokoan, di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat sekira pukul 07.00 Wita, pada 24 September 2024.

Korban saat itu menaruh handphone miliknya di atas etalase. Namun korban pergi keluar toko untuk mengantar anaknya sekolah. Namun, sepulang mengantar anaknya, korban tidak lagi melihat handphone miliknya.

Baca Juga  Bawa Kabur Mobil Listrik yang Terparkir, Diduga ODGJ Nyaris Diamuk Massa

Pada aksi keduanya, RR juga mengambil satu unit handphone di sebuah rumah yang ada di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah pada 25 Desember 2024. Saat itu, korban bangun sekitar pukul 07.00 Wita dan mendapati handphone yang ia letakkan sebelumnya di ruang tamu telah hilang.

“Berbekal dua laporan polisi itu kami lakukan penyelidikan, dan kita berhasil identifikasi pelaku,” ujar Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Ahad (6/10).

Baca Juga  Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 69, Ditlantas Polda Kaltara Gelar Donor Darah

Sebelum ditangkap polisi, RR berkendara melawan arah di sekitar Stadion Datu Adil. Kebetulan saat itu terdapat Tim Patmor Shabara yang tengah berpatroli dan langsung mengamankan RR.

Saat dilakukan interogasi, RR mengaku telah mengambil dua handphone. RR juga mengaku mengambil handphone lantaran melihat pintu yang terbuka. Sebenarnya, ia juga tidak berniat melakukan pencurian. Namun karena saat itu ia hendak pulang dan melihat pintu rumah dan warung terbuka, sehingga terbesit tindakan kriminal dibenaknya.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri Peringatan HPN

“RR langsung mengakui mengambil handphone di tanggal 24 dan 25 September. Ia juga sudah sempat menjual handphone itu masing-masing Rp 650 ribu. Ditawarkan melalui sosial media dan ada juga yang langsung ditawarkan ke orang,” jelasnya.

Diketahui, RR merupakan residivis pencurian pada tahun 2011, 2016 dan 2018. Atas tindakan kriminalnya, RR disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini