Gondol Emas Milik Sahabat

DIAMANKAN POLISI: Tersangka EW yang diduga mencuri emas 10 gram milik sahabat sendiri, Rabu (16/10).

TARAKAN – Seorang wanita berinisial EW nekat mencuri perhiasan milik sahabatnya sendiri. Atas tindakannya, EW terpaksa mendekam dibalik jeruji besi.

Kejadian ini bermula saat EW berkunjung ke kos sahabatnya yang ada di RT 31 Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Barat, pada awal Oktober 2024.  Saat itu, sekitar pukul 10.44 Wita, EW berkunjung seperti hari-hari biasanya.

EW juga hafal betul seluk beluk kos milik sahabatnya. Sehingga saat korban pergi ke toilet, EW langsung membongkar lemari pribadi sahabatnya dan mencuri 1 keping emas dengan berat 10 gram.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Pimpin Anev Satker Polda dan Polres Jajaran

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, korban baru menyadari barang berharganya hilang saat hendak bersiap-siap untuk pergi ke acara keluarganya. “Korban juga sempat bertanya kepada teman-temannya yang sering datang ke kosnya. Tapi rata-rata tidak mengetahui keberadaan emas tersebut,” jelasnya, Rabu (16/10).

Randhya melanjutkan, tanpa menaruh kecurigaan kepada EW, korbanpun langsung melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Tarakan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata sahabat korban sendiri.

Baca Juga  Pencuri Kembalikan Helm Korban

“Terungkapnya saat pelaku ini ingin mengembalikan. Korban juga mengaku khilaf telah mengambil barang milik temannya,” imbuhnya.

Diketahui, EW sempat menggadaikan emas tersebut ke Pegadaian dengan total Rp 10 juta. EW mengaku menggunakan hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebenarnya emas tersebut ingin dikembalikan oleh seseorang. Namun orang tersebut meminta uang Rp 1 juta dan korban tidak menyanggupi.

Baca Juga  Meriahkan HUT ke-7 Polda Kaltara, Kapolda Gelar Pasar Murah

“Kami amankan pelaku di kosnya yang ada di Jalan Kusuma Bangsa juga pada 5 Oktober 2024. Pelaku bukan residivis. Atas kejadian ini, kami menyangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” sebutnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini