Kabur dari Pesantren, jadi Spesialis Pembobol Mobil

SPESIALIS PEMBOBOL MOBIL: Tersangka AM saat diamankan personel Unit Reskrim Polres Tarakan, Jumat (18/10).

TARAKAN – Spesialis pembobol barang berharga dalam mobil berinisial AM (20), diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, Senin (14/10) pekan lalu.

Parahnya AM yang kini ditetapkan tersangka, baru saja kabur dari sekolah pesantren di Jawa Timur. Awal mula pencurian terjadi di RT 31 Jalan Kamboja, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, pada 6 September 2024. Lalu TKP kedua, AM membobol mobil di RT 26 Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Anyar.

Selanjutnya aksi yang sama AM lakukan di halaman rumah, di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah. Kemudian di Jalan Lili RT 3 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, pada 4 Oktober 2024. Dihari yang sama, AM juga mencuri barang di dalam mobil di Jalan Reformasi RT 15 Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat.

Baca Juga  Ditbinmas Polda Kaltara Gelar "Minggu Kasih"

AM juga mengambil barang berharga di dalam mobil yang terparkir di RT 68 Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar Pantaui, Tarakan Barat, pada 7 Oktober 2024. Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, korban yang seluruhnya merupakan pemilik mobil mengaku baru sadar ketika melihat pintu mobilnya terbuka di pagi hari.

Rata-rata korban juga menyebut, ketika melihat isi mobil, barang-barang miliknya sudah berantakan. “Tersangka kami amankan saat lagi nongkrong dengan teman-temannya di Jalan Kusuma Bangsa, Tarakan Timur. AM langsung mengakui perbuatannya,” tegasnya, Jumat (18/10).

Modus yang dilakukan AM sebelum mencuri, dengan memantau sekeliling menggunakan sepeda motor yang disewa. Lalu ia memetakan rumah yang memiliki mobil. AM juga diketahui beraksi pada malam hari saat korbannya tertidur.

Baca Juga  Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Tuntaskan

“Jadi dia (AM) tidak merusak mobil, hanya mencoba membuka pintu mobil jika tidak terkunci. Kalau mobil yang terkunci ia tidak ambil barang-barangnya,” lanjutnya.

Adapun dari ulah AM, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 3 unit laptop, 1 unit handphone, 2 buah dompet, 1 set alat pemeriksa tekanan darah dan 1 buah stetoskop. Bahkan, AM juga mencuri dokumen-dokumen berharga seperti sertifikat tanah dan dokumen kendaraan. Salah satu laptop berhasil dijual tersangka seharga Rp 1 juta.

Sementara untuk barang bukti, AM menyimpan di indekosnya di Jalan Kusuma Bangsa, Tarakan Timur. Ada beberapa barang hasil curian yang disimpan AM di sekitar kuburan. AM juga mengaku, hasil dari penjualan laptop curian itu, untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

Baca Juga  Unit K9 DitSamapta Polda Kaltara Diterjunkan Bantu Sterilisasi Lokasi Debat Pilkada Kaltara

“Tersangka bukan warga Tarakan. Tapi ia kabur dari pesantren yang ada di Jawa Timur. Dia kabur dari pesantren itu karena dikeluarkan, lalu ke Tarakan karena ada keluarganya disini. AM juga sudah 6 bulan disini dan tidak bekerja,” ungkapnya.

Randhya menegaskan, masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian di dalam mobil yang dilakukan oleh AM. Lantaran AM sempat mengaku melakukan pencurian lebih dari 6 TKP. Ia mengimbau kepada masyarakat, jika merasa kehilangan barang berharga di dalam mobil, agar melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Tarakan.

Tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat 1 ketiga KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat 1 Kelima KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini