Tersangka Terancam Lebaran di Lapas

DIAMANKAN: Tersangka AW beserta barang bukti berupa sajam diamankan Unit Satreskrim Polres Tarakan, Senin (25/3).

TARAKAN – Tidak terima lahannya ditimbun tanah oleh tetangga, pria berinisial AW (22) nekat melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang. Tersangka pun terancam menghabiskan Lebaran di Lapas Kelas IIA Tarakan.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Anggrek, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekira pukul 14.00 Wita, Minggu (17/3) pekan lalu. Usai membuang tanah, ibu kandung AW meneriaki korban yang berada di dalam rumah. Dengan kata-kata “Kenapa buang tanah di sini. Sudah dibilang jangan buang tanah disini”.

Korban lantas keluar dari dalam rumah dan menanyakan maksud dari ibu AW berteriak. Pada saat itu korban terlibat adu mulut dengan ibu AW. AW yang tidak terima kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil parang rintis dan mengancam akan membunuh korban, sambil menempelkan sajam di bahu korban.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Terima Kepulangan 2 Personel Satgas Garuda Bhayangkara FPU 5 Minusca

Tetapi ibu AW langsung menarik tangan dan membawa AW ke dalam rumah. Dengan maksud untuk menyimpan sajam tersebut. “Setelah kejadian itu, AW kembali keluar dari dalam rumah dengan tangan kosong dan mendatangi suami korban yang sedang berdiri melihat ke arah AW. Korban kemudian menarik kerah baju suami pelapor. Sehingga terjadi keributan antara keduanya,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (25/3).

Baca Juga  Kapolda Kaltara Turun Langsung ke Lokasi Laka Speedboat

Tapi, lanjut dia, ibu AW langsung memisahkan keduanya. Tumpukan tanah itu menyumbat saluran air. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke polisi. Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan AW di hari yang sama pada malam hari.

“AW bersikap koorperatif dan ikut bersama polisi untuk dimintai pertanggung jawaban. Berdasarkan pengakuan AW, sebilah parang yang diambilnya berasal dari dalam rumah.

Baca Juga  Binrohtal Bentuk Karakter Anggota Polri yang Humanis

Kedua belah pihak ini tetanggaan memang. Keterangannya hanya diancam saja tidak juga melukai korban,” tuturnya.

Diketahui lahan tersebut memang belum difungsikan oleh keluarga AW, namun sudah dibeli dan dalam penguasaan keluarga tersangka. Hingga sejauh ini, belum terdapat permohonan mediasi atau restoratif justice dari laporan yang dilayangkan korban.

“Atas kejadian itu kami menyangkakan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengancaman dan Pasal 335 Ayat 1 Kesatu dengan kurungan badan maksimal 1 tahun lamanya,” sebutnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini