TANJUNG SELOR – Dalam upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang optimal, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati 24 rancangan peraturan daerah (Raperda), sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Supa’ad Hadiyanto menjelaskan, raperda ini terdiri dari dua kategori utama, yaitu raperda umum dan kumulatif terbuka.
“Raperda kumulatif terbuka kewajiban yang tidak bisa ditunda. Raperda kumulatif terbuka menjadi prioritas karena sifatnya wajib. Beberapa di antaranya meliputi, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan APBD tahun anggaran 2025,” bebernya, Senin (6/1).
Supaad menegaskan, penyelesaian raperda kumulatif terbuka ini merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan. Raperda Umum yakni Inisiatif DPRD dan Pemerintah. Raperda umum yang diusulkan untuk 2025 terdiri dari 21 dokumen. Dengan rincian Inisiatif DPRD 8 raperda dan usulan Pemerintah sebanyak 13 raperda.
“Salah satu raperda yang mendapat perhatian khusus adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Raperda ini akan menjadi acuan bagi gubernur terpilih untuk periode 2025–2030,” jelasnya.
Strategi penyelesaian, fokus pada masa sidang pertama. Supaad menerangkan dari total 24 raperda yang disepakati, DPRD akan memprioritaskan penyelesaian empat raperda utama pada masa sidang pertama tahun ini. RPJMD yang merupakan usulan pemerintah. Pembangunan wilayah perbatasan Kalimantan Utara masuk dalam inisiatif DPRD.
“Raperda tambahan dari pemerintah yang akan disepakati dalam rapat lanjutan,” tegasnya.
Demi memastikan efektivitas, DPRD telah menetapkan target realisasi minimal 80–90 persen dari seluruh Raperda yang diusulkan. Fokus utama menyelesaikan raperda prioritas sesuai jadwal masa sidang. Jika memungkinkan, tambahan raperda akan dibahas berdasarkan kesepakatan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi.
DPRD optimistis dapat menghasilkan peraturan daerah yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Sekaligus memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan dengan baik. (kn-2)