TANJUNG SELOR – DPRD Kaltara berkomitmen mengawal berbagai isu strategis terkait pendidikan agama dan pengembangan madrasah. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie.
Berdasarkan hasil audiensi dengan jajaran Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kaltara yang telah dilaksanakan. DPRD Kaltara menerima usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Gubernur Kaltara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Guna mengakomodasi pendidikan agama secara lebih optimal.
Selain itu, diajukan usulan Perda Fasilitas Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Untuk memperkuat dukungan terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan. “Kami akan mengawal dan memastikan regulasi yang ada benar-benar mendukung pendidikan agama di Kaltara. Termasuk upaya penguatan madrasah dan pesantren,” ujarnya.
Salah satu isu utama yang mengemuka dalam audiensi ini, perihal pendirian Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bulungan. Saat ini, lahan seluas 10 hektare telah tersedia. Namun masih jauh dari ketentuan regulasi yang mensyaratkan minimal 30 hektare.
Kemenag Kaltara berharap DPRD dapat memfasilitasi intervensi dengan pemerintah daerah. Untuk pembebasan lahan dan land clearing, agar proyek ini bisa terealisasi sesuai target pada 2025.
Menanggapi hal itu, Achmad menegaskan DPRD Kaltara siap mencari solusi, termasuk kemungkinan pengalihan lahan di luar Kota Tanjung Selor. Akan tetapi, tetap berada di Kabupaten Bulungan.
“Kami akan mengkaji opsi-opsi yang memungkinkan agar proyek ini tidak terkendala dan dapat berjalan sesuai rencana,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir menyarankan, agar pembangunan IAIN Bulungan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan lahan yang sudah tersedia.
“Kita bisa mulai dengan 10 hektare yang ada untuk mengunci proyek ini. Sambil mencari solusi untuk pemenuhan 20 hektare sisanya,” terang Nasir.
Selain IAIN Bulungan, audiensi juga membahas proyek strategis lain. Seperti pengembangan Madrasah Terpadu Nunukan dan pembangunan Asrama Haji Transit Tarakan. Asrama haji tersebut, saat ini telah memiliki dua tower dengan kapasitas 224 orang dan masih membutuhkan anggaran tambahan untuk pembangunan tower ketiga.
Di sisi lain, Kanwil Kemenag Kaltara juga mengajukan permohonan dukungan terkait penerbitan sertifikat halal bagi UMKM di Kaltara. Mereka berharap adanya perda yang mengatur sertifikasi halal agar prosesnya lebih terfasilitasi. DPRD Kaltara menyambut baik berbagai usulan tersebut dan berjanji akan membahasnya lebih lanjut dalam pembahasan internal DPRD. (adv)