Jadwalkan RDP Dengan BKD

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie,

TANJUNG SELOR – Kabar penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 2026, tentu membuat resah ratusan PPPK di Provinsi Kalimantan Utara.

Keresahan ini dipicu oleh Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Surat tersebut berisi penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan PPPK, artinya pengangkatan akan mundur dari jadwal semula.

Baca Juga  Dukung Kebutuhan Energi yang Meningkat

Sejumlah perwakilan PPPK mendatangi Gedung DPRD Kaltara untuk menyampaikan kegelisahan mereka. “Adanya penundaan pengangkatan itu tentu mereka merasa dirugikan. Kami akan lakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan BKD dalam waktu dekat ini,” jelas Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie, belum lama ini.

Menurut dia, penundaan ini merupakan kebijakan pusat. Pemerintah daerah hanya menunggu regulasi yang dibuat oleh pusat, untuk peserta PPPK yang sudah dinyatakan lulus.

Baca Juga  Infrastruktur Perbatasan Tuai Sorotan

“Adanya RDP nanti, kita bisa mendengarkan langsung dari BKD. Solusi yang bisa dilakukan pemerintah daerah. Semoga solusinya yang terbaik untuk PPPK yang saat ini belum jelas nasibnya,” tuturnya. (adv)

Bagikan:

Berita Terkini