TANJUNG SELOR – Gedung DPRD Kaltara yang berada di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, hingga kini belum juga ditempati.
Padahal, berdasarkan kontrak gedung tersebut seharusnya sudah ditempati para anggota DPRD Kaltara. Bahkan, informasinya pembangunan yang tidak sesuai dengan target mendapatkan addendum.
Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus mengungkapkan, seharusnya gedung DPRD Kaltara sudah harus ditempati awal 2024 ini. Meski sebelumnya sudah dilakukan paripurna istimewa HUT Kaltara pada Oktober 2023 lalu. Namun sampai saat ini tidak pernah lagi digunakan dan belum ditempati.
“Kita belum bisa menempati. Sebab masih ada pengerjaan penyelesaian yang berproses di gedung itu,” ungkapnya, Rabu (10/1).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, ada penambahan waktu 50 hari atau addendum. Sebab tidak sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. Melihat waktunya, dijanjikan oleh kontraktor bisa masuk sekitar 20 Januari atau awal Februari.
Ini menjadi keinginan dari anggota DPRD Kaltara, untuk dapat menempati gedung yang selama ini diperjuangkan. “Kalau kami berharap segera ditempati. Namun ada hal yang menjadi faktor tidak bisa ditempati tepat waktu. Yakni penyelesaian pembangunan gedung yang molor,” jelasnya.
Penyelesaian itu, tentu tidak secara keseluruhan. Kemungkinan akan dilakukan penyesuaian. Apalagi masih ada sejumlah penambahan yang belum terselesaikan. “Bagian luar gedung, kalau kita lihat belum selesai. Minimal di bagian dalam gedung sudah selesai. Sehingga bisa segera pindah,” ujarnya.
DPRD Kaltara selama ini menggunakan atau pinjam pakai gedung Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Bulungan. Sejak 2014 silam hingga saat ini. (kn-2)