Susun Strategi Energi Daerah

PENYUSUNAN RUED-P: Dinas ESDM Kaltara menggelar FGD tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Kaltara, Kamis (31/10) lalu.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Indonesia telah mengamanatkan setiap provinsi untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Togap Simangunsong, melalui Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Rita Rosanna, SE., M.Si, menyampaikan hal tersebut saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kaltara, di Hotel Luminor Tanjung Selor, Kamis (31/10) lalu.

Rita menjelaskan, menindaklanjuti UU tersebut, Pemprov Kaltara telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RUED Provinsi Kaltara 2019-2050. Perda ini mencakup penyusunan data energi-ekonomi, pemodelan energi, analisis pola konsumsi energi, proyeksi penggunaan energi di masa depan, hingga strategi pengembangan energi daerah.

Baca Juga  Pesta Gotilon HKBP, Pjs Gubernur Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada

“FGD ini bertujuan untuk menghimpun data, masukan, dan berdiskusi dalam menjawab tantangan terkait kebutuhan dan potensi energi di Kaltara,” ujar Rita.
Ia menambahkan, berdasarkan data dari BPS Kaltara, pertumbuhan ekonomi Kaltara terkoreksi sebesar -1,11 persen pada 2020 akibat pandemi COVID-19. Rata-rata realisasi pertumbuhan ekonomi 2020-2022 hanya mencapai 2,74 persen.

Sementara target pertumbuhan dalam RUED adalah 7,5 persen. Perbedaan ini mendorong revisi terhadap Perda RUED, guna mencapai target yang diharapkan.
Lebih lanjut, Rita mengupas isu transisi energi dalam revisi RUED.

Baca Juga  STIE Bulungan Tarakan Tahun Ini Cetak 56 Sarjana

Pemerintah melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN), sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 79 Tahun 2014, menargetkan bauran energi primer menjadi 23 persen pada 2025 dan 31 persen pada 2050.

“Urgensi transisi menuju energi terbarukan membuat kita perlu meningkatkan target bauran energi baru terbarukan (EBT),” jelasnya.

Rita juga menuturkan pentingnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 yang memberikan tambahan urusan pemerintahan di bidang energi terbarukan. Dengan Perpres ini, daerah memiliki kewenangan untuk mendanai konservasi energi serta pembangunan energi terbarukan seperti biogas, biomassa, dan berbagai pembangkit listrik berbasis EBT.

Baca Juga  Indomaret dan SGM Bagikan Paket Nutrisi untuk Balita

“Oleh karena itu, perancangan ulang RUED Kaltara harus segera dilakukan agar sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2023 dan Kebijakan Energi Nasional,” ujarnya.

Rita berharap FGD ini dapat mengidentifikasi potensi sumber daya energi lokal, baik fosil maupun terbarukan, demi memenuhi kebutuhan energi Kaltara. Ia juga berharap diskusi ini menghasilkan strategi pengelolaan energi yang berkelanjutan.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi demi mewujudkan ketahanan energi yang bersih dan berkelanjutan di Kaltara,” tutup Rita. (dkisp)

Bagikan:

Berita Terkini