Maksimalkan Progres Penyusunan Raperda

PROPEMPERDA 2025: Bupati Bulungan Syarwani (kiri) menyerahkan dokumen penyusunan Propemperda kepada Ketua DPRD Bulungan Riyanto, belum lama ini.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menyampaikan kepada DPRD usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) melalui surat Penjabat Bupati Bulungan Nomor 180/366/tahun 2024 untuk dilakukan pembahasan bersama.

Penyusunan Propemperda Bulungan tahun 2025 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bulungan dan bagian hukum sekretariat daerah, merupakan tugas amanah yang diemban sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah. Yang meliputi perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan aspirasi masyarakat daerah sendiri.

Ketua Bapemperda DPRD Bulungan Heri Purwanto, meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih memaksimalkan progres penyusunan rancangan perda di tahun 2025. Baik yang masih dibahas di tingkat OPD masing-masing maupun yang belum disampaikan kepada DPRD.

Baca Juga  Bulungan Sabet Penghargaan UHC Award 2024 Kategori Umum

“Mengingat ada beberapa kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang perlu dipayungi aturan hukum di daerah,” jelasnya, belum lama ini.

Untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Daerah Bulungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang pembentukan produk hukum daerah. Terkait pembentukan peraturan daerah dalam penyusunan dan penetapan Propemperda. Lalu, mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan perda yang ditetapkan setiap tahun. Dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah rancangan perda yang ditetapkan tahun sebelumnya.

“Hasil penyesuaian Propemperda tersebut merupakan hasil pembahasan di tingkat OPD melalui seleksi. Dengan mempertimbangkan urgensi dan kesiapan rancangan perda,” ujarnya.

Baca Juga  DLH Kaltara Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Adapun usulan rancangan perda yang disampaikan kepada DPRD untuk ditetapkan menjadi Propemperda Bulungan tahun 2025 sebagai prioritas, mencakup program pembentukan peraturan daerah prioritas. Kemudian rencana pembangunan industri kabupaten tahun 2024-2044, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selanjutnya, perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang tenaga kerja lokal. Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Lalu, ada juga perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD Bulungan. Serta penyelenggaraan kabupaten layak anak dan tata kelola perkebunan,” sebutnya.

Baca Juga  Pemkab Bulungan Salurkan 262 Ribu Benih Kakao

Di tempat yang sama, Bupati Bulungan Syarwani mengungkapkan, penyusunan Propemperda merupakan wujud dari upaya untuk memastikan landasan hukum. Bagi pelaksanaan pembangunan daerah telah direncanakan secara matang, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Propemperda tahun 2025 yang telah disusun ini merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif. Setiap rancangan peraturan daerah yang diusulkan memiliki orientasi pada kepentingan publik, peningkatan pelayanan, serta mendukung program pembangunan yang berkelanjutan,” tuturnya.

Menurut Syarwani, dengan persetujuan Propemperda ini, Kabupaten Bulungan akan memiliki dasar hukum yang kuat. Untuk menjalankan kebijakan pembangunan yang responsif terhadap tantangan dan aspirasi masyarakat. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini