Pelanggaran Tak Laksanakan Kewajiban Perizinan Berusaha, Ini Denda Administrasinya…

LINGKUNGAN HIDUP: Bupati Bulungan Syarwani mengingatkan pentingnya bersinergi melindungi lingkungan.  

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mensosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup, Kamis (23/1) lalu.

Dalam sosialisasi tersebut melibatkan perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertambangan serta kegiatan lainnya di Bulungan. Bupati Bulungan Syarwani menekankan, pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggungjawab bersama. Baik pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat harus bersinergi melindungi lingkungan.

Baca Juga  Segera Pacu Pekerjaan yang Telah Direncanakan

Kemudian berupaya menjadikan Kabupaten Bulungan sebagai contoh daerah yang berhasil mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. Kegiatan menghadirkan narasumber Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kemen LHK, Widituraningsih Handayani yang menerangkan, salah satu jenis sanksi administratif yang diberlakukan adanya denda administrasi, yang merupakan hal baru dalam ranah pengawasan.

“Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan sebagaimana terdapat pada Pasal 39 ayat 2 Permen LHK 14/2024. Yaitu menyatakan besaran denda administratif untuk setiap pelanggaran diterapkan paling besar Rp 3 miliar,” tegas bupati.

Baca Juga  Gubernur Kaltara Raih Penghargaan DEN 2024

Menurut Syarwani, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para pelaku usaha, aparatur pemerintah maupun masyarakat. Tentang tata cara pengenaan sanksi administratif, sehingga dapat mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Sanksi administratif juga bukan bentuk hukuman semata. Tetapi sebagai langkah preventif dan korektif, untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih besar,” tuntas mantan Ketua DPRD Bulungan ini. (kn-2)

Baca Juga  Pemkab Bulungan Anggarkan Rp 1,132 Miliar
Bagikan:

Berita Terkini