Gubernur Wajibkan ASN Pakai Aksesoris Lokal

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., menginstruksikan seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk mengenakan aksesoris lokal khas Kaltara setiap hari kerja.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 000.8/1044/BO/GUB/IV/2025 tentang Penggunaan Aksesoris Lokal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Tujuannya untuk melestarikan dan mempromosikan nilai-nilai budaya lokal serta menumbuhkan kebanggaan terhadap produk khas daerah.

Baca Juga  Rahmawati Jadi Ketua Dekranasda Kaltara

“Seluruh ASN dan Non ASN diminta memakai aksesoris lokal seperti penutup kepala, ikat kepala, kalung, gelang, tas, dan lainnya setiap hari kerja,” bunyi poin pertama dalam instruksi yang ditandatangani di Tanjung Selor pada 11 April 2025 itu.

Namun, terdapat pengecualian untuk pemakaian penutup kepala dan ikat kepala saat mengikuti Apel Gabungan setiap hari Senin.

Baca Juga  Pemkab Bulungan Anggarkan Rp 1,132 Miliar

Instruksi ini ditujukan kepada para asisten, staf ahli, Sekretaris DPRD, serta para kepala dinas, badan, dan biro di lingkungan Pemprov Kaltara.

Kebijakan ini diharapkan dapat memicu tumbuhnya kecintaan terhadap budaya daerah sekaligus mendorong pelaku UMKM lokal untuk terus berkarya. (dkisp)

Bagikan:

Berita Terkini