TANJUNG SELOR – Sebanyak 1.485 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan untuk gelombang pertama, dijadwalkan akan dilantik pada Jumat (25/4) nanti.
Lokasi pelantikan direncanakan di Kantor Bupati Bulungan, dengan skema pelaksanaan disesuaikan kapasitas lokasi. Bupati Bulungan Syarwani meminta seluruh calon PPPK diminta hadir secara langsung dalam pelantikan tersebut. Meski penyerahan Surat Keputusan (SK) akan dilakukan secara simbolis, tapi kehadiran fisik seluruh PPPK dianggap penting. Sebagai bentuk penghormatan atas amanah yang diberikan serta kesiapan menjalankan tugas baru.
“Kami minta seluruh calon PPPK yang berjumlah 1.485 orang bisa hadir dalam pelantikan nanti. Mengingat, ini momen penting sebagai langkah awal dalam memperkuat roda pemerintahan,” ungkap Syarwani, Selasa (22/4).
Menurut mantan Ketua DPRD Bulungan ini, para PPPK yang dilantik berasal dari berbagai formasi sesuai distribusi dan kebutuhan saat proses rekrutmen. Namun, mayoritas formasi diisi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Pasalnya, dua sektor vital ini yang menjadi prioritas penguatan pelayanan publik di Kabupaten Bulungan.
“PPPK bagian dari upaya strategis kita mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Mereka merupakan tenaga baru yang akan membawa semangat segar, dalam menjalankan roda pemerintahan daerah,” tuturnya.
Untuk tahap kedua rekrutmen PPPK, Syarwani menjelaskan, saat ini belum ada jadwal resmi yang ditetapkan. Fokus pemerintah saat ini memastikan pelaksanaan pelantikan gelombang pertama berjalan lancar dan seluruh PPPK yang terlibat siap menjalankan tugas penuh tanggung jawab.
Untuk diketahui, tahun lalu 270 PPPK formasi 2023 telah menerima SK pengangkatan. Menurut bupati, hal ini menunjukkan mereka tidak mengalami kesulitan dalam beradaptasi dan menyesuaikan diri menjalankan tugasnya sebagai PPPK. Orang nomor satu di Bumi Tenguyun ini menekankan, komitmen mereka untuk tidak mengajukan mutasi.
“Jangan sampai belum habis masa kontrak 5 tahun mengajukan mutasi,” imbuhnya. Tujuan utama dari rekrutmen ASN PPPK ini, untuk mendapatkan tenaga kerja yang siap pakai kompetensinya dan profesional. Dalam melaksanakan percepatan kapasitas dan mencapai tujuan organisasi pemda.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bulungan Nurdiana menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. PPPK tetap mendapatkan uang pensiun. Namun, mekanismenya berbeda dengan PNS.
“Selama masa kontrak 5 tahun. Kami akan melakukan evaluasi untuk mengambil kebijakan perpanjangan masa kontrak atau tidak,” jelasnya.
Bahkan, masa kontrak bisa tidak diperpanjang jika dinilai kinerja tidak baik atau melakukan pelanggaran disiplin. “Tak harus menunggu masa kontrak 5 tahun berakhir,” tegasnya.
Keberadaan PPPK dalam sistem birokrasi pemerintahan, diakuinya, memang memberikan solusi bagi banyak para tenaga kerja yang ingin bekerja di sektor pemerintahan. Akan tetapi, tidak melalui jalur CPNS yang memiliki persyaratan yang sangat ketat. (kn-2)