Prioritaskan Perlindungan Tenaga Kerja Kaltara

Pj. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmen serius dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Pj. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si, hadir dalam kegiatan Asistensi dan Monitoring Evaluasi (Monev) APBD diselenggarakan secara virtual (daring) oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (30/7).

Mewakili Gubernur Kaltara, Bustan menjelaskan kesiapan Pemprov Kaltara dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar melalui APBD Perubahan Tahun 2025. Untuk mendukung percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

Baca Juga  Dorong Peningkatan Partisipasi Pemilih

“Pemprov Kaltara berkomitmen tetap memprioritaskan perlindungan tenaga kerja. Ini bukan sekadar angka dalam anggaran, tapi bentuk nyata keberpihakan terhadap kelompok rentan dan non-ASN yang berkontribusi langsung dalam pelayanan publik,” ucap Bustan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja non-ASN yang wajib dilindungi di lingkungan Pemprov Kaltara sebanyak 2.430 orang. Selain itu, Kaltara mencatat terdapat 22.121 pekerja rentan yang termasuk dari total 58.701 pekerja rentan di seluruh kabupaten/kota.

Baca Juga  Pemkab Bulungan Salurkan 262 Ribu Benih Kakao

Dia menyebutkan anggaran sebesar Rp 2 miliar ini diharapkan mampu menjamin perlindungan sosial ketenagakerjaan selama empat hingga lima bulan. Ini juga sebagai langkah awal menuju cakupan universal jaminan sosial tenaga kerja di seluruh provinsi.

“Saya akan kawal langsung proses penganggaran ini melalui rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Jangan sampai alokasi ini hilang atau tertunda. Perlindungan tenaga kerja adalah bagian dari misi pembangunan sosial dan keadilan kita,” tegasnya.

Baca Juga  Realisasikan Program Bantuan Perikanan

Selain Pemprov, sejumlah kabupaten/kota juga telah mulai merealisasikan perlindungan bagi pekerja rentan dengan dukungan APBD Murni, APBD Perubahan, serta Dana Bagi Hasil (DBH).

Bustan meyakini langkah-langkah strategis yang telah ditempuh ini menandai keseriusan Pemprov Kaltara. Dalam menghadirkan perlindungan yang adil dan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat, provinsi Kaltara akan semakin mantap melangkah menuju keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. (dkisp)

Bagikan:

Berita Terkini