TANJUNG SELOR – Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltara, Polymaart Sijabat, SKM.,M.AP, membuka “Rapat Tim Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Provinsi Kaltara”, Kamis (7/8).
Adapun ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada bulan Mei lalu dan telah diimplementasikan dalam sejumlah langkah awal.
Pollymart mengungkapkan, rapat ini merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama dalam memperkuat sistem pengawasan, penegakan regulasi. Serta optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
“Harapan saya, kegiatan ini tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab ke depan secara lebih terarah dan terukur,” ujarnya.
Polymaart mengatakan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan bahan bakar kendaraan bermotor tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Tetapi juga memberikan pengaruh langsung terhadap kelestarian lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
Pemerintah provinsi Kaltara telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menjadi landasan hukum dalam pemungutan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan sebagai bentuk penguatan implementasi juga telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 25 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah tersebut.
Dimana dalam keberadaan dan pelaksanaan tugas dari tim satuan tugas (satgas) pengawasan PBBKB menjadi sangat strategis dan mendesak.
“Kehadiran tim ini bukan semata hanya untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi. Namun juga memastikan bahwa setiap aktivitas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor diawasi dengan seksama dan berkontribusi signifikan terhadap optimalisasi penerimaan daerah,” ujarnya.
Diketahui bersama setiap tahun kita dihadapkan pada target-target penerimaan yang harus dicapai. Realisasi penerimaan terbaik pernah kita capai pada tahun 2022 dengan persentase 122,25%, sementara itu pada pertengahan tahun ini, capaian kita baru berada pada angka 55,43%.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk meningkatkan upaya dan kerja bersama. Agar target tersebut dapat dicapai, bahkan melampaui capaian sebelumnya,” ujarnya.
Polymaart mengatakan sinergi dan komitmen bersama sangat dibutuhkan demi mewujudkan peningkatan PADyang adil dan berkelanjutan. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi yang erat antara perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem pengawasan yang tegas, transparan, dan berkelanjutan.
“Saya berharap melalui forum rapat tim satgas ini, kita dapat menyamakan persepsi, membangun komitmen yang kuat. Serta menyusun langkah-langkah teknis yang terukur dan implementatif demi penguatan sistem pengawasan dan pengendalian PBBKB ke depan,” tutupnya. (dkisp)