Kalpataru Menuju Legalitas Hutan Adat

DIANUGERAHI PENGHARGAAN: Bupati Bulungan Syarwani (empat dari kiri) bersama Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau usai menerima penghargaan Kalpataru, belum lama ini.

TANJUNG SELOR – Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau dianugerahi penghargaan Kalpataru, kategori penyelamat lingkungan.

Kalpataru merupakan apresiasi tertinggi dari pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada individu atau kelompok yang dinilai berjasa dalam upaya melestarikan lingkungan.

“Kami bersyukur karena upaya menjaga hutan sebagai tempat hidup kami diakui Pemerintah Pusat di Jakarta,” ujar Makruf, Perwakilan Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau, belum lama ini.

Makruf mengatakan impian warga Punan Batu adalah hutan tempat hidup mereka tetap terjaga dan utuh. Karena itu setelah membawa pulang Kalpataru, MHA Punan Batu berharap agar wilayah tinggal mereka yaitu Hutan Benau dapat segera ditetapkan sebagai Hutan Adat. Penetapan ini penting untuk memastikan luas kawasan hutan tidak semakin berkurang atau tidak beralih fungsi.

“Wilayah hidup kami semakin terbatas, semoga kami bisa mendapatkan jaminan atas hutan yang merupakan tempat tinggal kami,” kata dia.

Baca Juga  Tanam Lepiu di Kebun Raya Bunda Hayati, Bupati Syarwani Baca Shalawat

Pada tahun ini, MHA Punan Batu mendapat Kalpataru untuk kategori penyelamat lingkungan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 574 Tahun 2024 tentang Penerima Penghargaan Kalpataru 2024. “Tradisi mereka yang secara turun menurun sejak ribuan tahun lalu terus menjaga kelestarian hutan, menjadi pertimbangan utama kami dalam memberikan Kalpataru ini,” ujar Direktur Kemitraan Lingkungan Jo Kumala Dewi.

Jo Kumala berharap, pemberian Kalpataru kepada MHA Punan Batu bisa menginspirasi MHA lain termasuk juga masyarakat untuk bisa ikut menjaga hutan. “Mereka ini seperti hotspot yang perlu terus kita kipasi agar bisa ‘membakar’ masyarakat lain, memberi inspirasi,” imbuhnya.

MHA Punan Batu melalui perjalanan cukup panjang untuk mendapatkan hak kelola resmi atas hutan mereka. Semuanya berawal dari penelitian genetika masyarakat Punan Batu pada tahun 2018-2021. Profesor Stephen Lansing dan Peneliti Pradiptajati Kusuma menemukan bahwa genetika Punan Batu berumur lebih tua dibandingkan dengan masyarakat asli di Kalimantan Utara seperti suku Dayak.

Baca Juga  Pemkab Bulungan Gelar Bimtek Manajemen Pengendalian dan Mitigasi Kontrak

Sementara itu, dikatakan Bupati Bulungan Syarwani, kajian ilmiah dari para peneliti tersebut sangat membantu dalam penetapan Masyarakat Hukum Adat. Warga Punan Batu Benau Sajau mendapatkan status Masyarakat Hukum Adat pada 3 April 2023, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Punan Batu Benau Sajau.

“Prosesnya hanya 1,5 tahun saja. Adanya keunikan genetika MHA Punan Batu adalah bukti kuat penetapan tersebut,” tuturnya.

Setelah penetapan sebagai Masyarakat Hutan Adat, lalu pemberian Kalpataru, Syarwani mengatakan pihaknya siap mendukung proses dan tahapan selanjutnya. Bagi warga Punan Batu, agar wilayah mereka yang luasnya mencapai 18 ribu hektare itu bisa mendapat status sebagai hutan adat.

Luasan hutan ini diambil dari hasil penelitian yang dilakukan dengan menggunakan alat Sistem Pemosisi Global (GPS), yang memetakan wilayah jelajah warga Punan Batu.

Baca Juga  Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Jadi Tugas Bersama

“Wilayah jelajah dan ruang hidup mereka akan kami jamin,” ujar Syarwani. Pemerintah Bulungan juga tengah merumuskan layanan dasar (kesehatan, pendidikan, dan pangan) serta pengembangan ekonomi jangka panjang untuk MHA Punan Batu.

Senada dengan Bupati Syarwani, Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto juga berharap Kalpataru bisa membawa MHA Punan Batu selangkah lebih maju dalam perjalanan mereka mendapatkan legalitas Hutan Adat.

“Kami sangat menghargai pengakuan yang diberikan oleh KLHK terhadap peran penting masyarakat Punan Batu Benau Sajau, dalam menjaga dan melindungi hutan,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai mitra strategis Pemerintah Bulungan, YKAN akan terus mendampingi warga Punan Batu untuk mendapatkan jaminan perlindungan wilayah hidup mereka sebagai Hutan Adat.

“Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau berhak mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan pada wilayah hutan tempat mereka bergantung hidup. Dengan melindungi kehidupan mereka, kelestarian hutan pun akan terjaga,” harapnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini