TANJUNG SELOR – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD), memberikan penekanan mengenai batas maksimal belanja pegawai dan minimal belanja modal yang harus dialokasikan.
Hal tersebut pun tertuang dalam Pasal 146 ayat (1) yang mengatur tentang pemda wajib mengalokasikan belanja pegawai diluar tunjangan guru. Yang dialokasikan melalui TKD maksimal 30 persen dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto menyatakan, belanja pegawai diupayakan bisa ditekan hingga 30 persen. Pasalnya, saat ini belanja pegawai sudah mencapai 35 persen. Artinya, Pemprov Kaltara harus menurunkan 5 persen dari belanja pegawai.
“Memang alokasi belanja pegawai harus ditekan maksimal diangka 30 persen. Diberikan waktu untuk penyesuaian dalam 5 tahun,” ujarnya, Kamis (18/1).
Meski dirasa sulit, kata dia, namun Pemprov Kaltara berupaya untuk menekan angka belanja pegawai tersebut sesuai target yang telah ditetapkan oleh pusat. Mengingat saat ini pusat telah membuka peluang serta ruang, terkait adanya kenaikan belanja pegawai di daerah.
Adanya kenaikan gaji ASN, penerimaan tenaga PPPK serta kenaikan upah minimum justru semakin membuka peluang. Untuk menaikan belanja pegawai daerah. “Ini tantangan kita. Namun hal ini secara perlahan akan disesuaikan. Apalagi, jika APBD Kaltara alami kenaikan. Kemungkinan bisa dilakukan penyesuaian,” harapnya.
Ada waktu selama 5 tahun sejak penetapan UU HKPD, untuk melakukan penyesuaian besaran persentase belanja terhadap APBD. Inilah yang jadi acuan agar bisa turun sampai 30 persen. Akan selalu ada tantangan yang dirasakan pemda, yang selama ini dalam alokasi belanja pegawai telah melebihi batas maksimal 30 persen.
“Kita optimistis karena APBD Kaltara tumbuh. Maka tahun berikutnya diharapkan bisa turun hingga 30 persen,” tuturnya. (kn-2)