Tingkatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Optimalisasi Alokasi DBH DR

SOSIALISASI: Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Penggunaan DBH DR Provinsi Kaltara di Hotel Paradise, Jumat (18/10).

TARAKAN – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Togap Simangunsong secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) Provinsi Kaltara di Hotel Paradise, Jumat (18/10).

Kegiatan ini dirangkai juga dengan penyerahan santunan kepada kepada ahli waris peserta BPJS Kesehatan. Turut hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, Ketua Tim DBH SDA Kemenkeu, Imam Sumardjoko dan seluruh kepala perangkat daerah kabupaten/kota se-Kaltara.

Baca Juga  Bupati Jelaskan 9 Raperda ke DPRD

Dalam sambutannya, Togap mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang diinisiasi Kementerian Keuangan dalam menerbitkan PMK Nomor 55 Tahun 2024.

“Peraturan ini memiliki peran penting dalam memperkuat sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang sangat relevan dan krusial bagi kesejahteraan para pekerja khususnya di Kalimantan Utara,” kata Togap.

Kalimantan Utara memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, ini menjadi potensi besar dalam pembangunan daerah. Namun dibalik itu, perlu memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang turut serta dalam pengelolaan SDA ini.

Baca Juga  Pasar Murah, Ringankan Beban Warga

Terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2024, kata Togap, memberikan angin segar dengan memanfaatkan DBH DR dalam upaya meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan komitmen pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,” jelasnya.

Baca Juga  Sistem Pentahelix Akselerasikan Pembangunan Desa di Bulungan

Ia mengimbau kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan hal yang serupa. Yaitu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat melalui alokasi anggaran DBH DR.

“Mari kita bekerjasama, bersinergi dan berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik di Kalimantan Utara,” tuntasnya. (dkisp)

Bagikan:

Berita Terkini