TARAKAN – Usai dilantik, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diinstruksikan menjaga independensi sebagai pengawas pemilu. Pasalnya, petugas PTPS menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan surat suara.
“Selain itu mereka dapat menyampaikan keberatan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada proses pemungutan dan penghitungan suara. Kepada PTPS yang telah dilantik, agar mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk melaksanakan pengawasan di hari pemungutan suara. Jaga independensi sebagai pengawas pemilu,” tegas Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Andi Muhammad Saifullah, Selasa (5/11).
Diketahui, Bawaslu Kota Tarakan melantik sebanyak 319 PTPS. Setelah dilantik PTPS akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk memberikan pemahaman tugas hingga hari pemilu nanti.
Setelah itu dilakukan Bimtek oleh Panwascam. Sementara masa kerja PTPS selama 30 hari sejak dilantik. “Meskipun memang efektif turun ke lapangan pada saat menjelang masa tenang, hingga pergeseran surat suara dari TPS ke Kelurahan. Dari 319 PTPS yang dilantik terbanyak ada di Kecamatan Tarakan Barat 109 orang, disusul Tarakan Tengah 90 orang, Tarakan Timur 76 orang dan Tarakan Utara 44 orang,” sebutnya.
Adapun tugas PTPS yang lain, melakukan persiapan terhadap proses pemungutan suara, melaksanakan proses pemungutan suara, proses perhitungan, mengerakan hasil perhitungan suara yang telah diperoleh dari TPS menuju ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sedangkan kewenangan PTPS menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024. Baik itu yang berkaitan dengan proses administrasi, pemungutan suara hingga perhitungan suara secara keseluruhan.
“Juga menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara, melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (kn-2)