Peredaran Narkotika di Pelabuhan Malundung Tarakan Sangat Rawan

ANTISIPASI PENYELUNDUPAN NARKOTIKA: Aparat penegak hukum antisipasi penyelundupan narkotika yang melintas di Pelabuhan Malundung.

TARAKAN – Mencegah peredaran narkotika di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, petugas gabungan akan melakukan pengaturan ulang terkait naik turunnya penumpang dan barang.

Hal tersebut sudah diwacanakan dan dibahas dalam rapat koordinasi instansi gabungan yang digelar di Mako Polres Tarakan, pada Selasa (5/11) lalu. “Di dalam pelabuhan kan ada banyak instansi, dari Pelindo, Pelni, Bea Cukai dan TKBM. Jadi kita samakan persepsi dulu, untuk mengantisipasi peredaran narkoba,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna saat ditemui, Rabu (6/11).

Baca Juga  Atlet Menembak Training Camp di Bangkok

Saat ini pihaknya telah memetakan ulang sistem pengamanan di Pelabuhan Malundung Tarakan. Lantaran X-Ray masih dalam kondisi rusak. Begitu juga dengan ticketing dan barang bawaan dari penumpang. Kapolres mengaku, banyak barang bawaan tidak memenuhi berat maksimal yang sudah ditentukan.

Selain itu, ditemukan pula barang bawaan yang tidak ada pemiliknya. “Setelah kita cari tahu ternyata banyak barang yang tidak bertuan. Ada juga permasalahan dari para buruh yang belum terdata, sehingga ini bisa berpeluang bagi pengedar (narkotika),” jelasnya.

Baca Juga  Landscape Kayan Cakup 18 Desa

Menurutnya, peluang peredaran narkotika di pelabuhan sangat rawan. Apalagi, pelabuhan Malundung saat ini melayani penyeberangan internasional ke Tawau, Malaysia. Sehingga diperlukan pencegahan dari instansi gabungan. “Kita fokus dulu di jalur internasional, untuk pelabuhan yang lain kita bertahap,” imbuhnya.

Saptia menyebut untuk kesiapan personel Polri dalam memberantas narkotika di lingkungan pelabuhan sudah siap. Apalagi, selama aktivitas embarkasi dan debarkasi personel Polsek KSKP juga selalu melakukan pengamanan. “Kita dari Polri sifatnya memback up instansi terkait, kalau personel kita cukup,” pungkasnya. (kn-2)

Baca Juga  Tiap TPS Ditugaskan 7 KPPS
Bagikan:

Berita Terkini