TARAKAN – Pentingnya pelaporan pengawasan secara berkala dan teliti demi menghindari ancaman pidana akibat kelalaian. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kaltara Fadliansyah, selaku PIC tahapan Kampanye dan Rekapitulasi pemungutan suara pada pemilihan serentak tahun 2024.
Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 yang transparan dan akuntabel, menjadi perhatian utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“Kalau kita abai terhadap laporan pengawasan, maka konsekuensinya pidana,” tegas Fadliansyah saat memberikan sambutan dan arahan pada rapat kerja teknis validasi data pengawasan kampanye dan dana kampanye, di Hotel Lotus Trakan, Sabtu (02/11/2024).
“Kami wajib menyampaikan laporan kepada Bawaslu RI. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) menjadi dokumen penting untuk menilai apakah pengawasan berjalan baik atau tidak,” tambahnya.
Selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (PP dan Datin) itu juga menekankan, LHP harus dilengkapi. LHP menjadi alat kerja yang krusial sebagai penentu adanya pelanggaran atau tidak. Dalam tahapan pemilu atau pemilihan, dengan alat kerja ini tidak ada lagi perdebatan terkait pelanggaran yang mungkin muncul.
Sebagai langkah evaluasi dan perbaikan, Bawaslu Kaltara akan mengadakan review dalam waktu dekat untuk memperbaharui data pengawasan dan menyesuaikan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Bawaslu RI. Mereka juga mempertimbangkan saran untuk mendokumentasikan awal hingga akhir pelaksanaan kampanye. Agar lebih menggambarkan seluruh rangkaian kegiatan.
Bawaslu Kaltara menilai pengambilan dokumentasi selama ini masih kurang menunjukkan peristiwa secara utuh, dan menekankan pentingnya koordinasi yang maksimal antara pengawas di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
“Sejauh ini, laporan kami ke Bawaslu RI masih dinilai tertib dan sesuai standar. Sebagai penanggung jawab kegiatan kampanye, kami berharap semua laporan dan dokumentasi dapat tersusun dengan baik untuk mendukung tahapan pemilu dan pemilihan 2024,” harapnya. (adv/kn-2)