Pelaksanaan PPDB Kaltara Dievaluasi

EVALUASI PPDB: Ombudsman RI melakukan kunjungan kerja di Dinas Pendidikan Kota Tarakan, beberapa waktu lalu.

PELAKSANAAN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus dilakukan evaluasi oleh Ombudsman RI. Khusus di Kaltara, PPDB ruang belajar masih banyak yang kosong. Berbeda dengan di luar Kaltara, ruang belajar yang sudah penuh.

“Ini satu hal yang menjadi percontohan yang kami akan bawa. Karena kajian PPDB ini secara nasional. Apalagi ada Kementerian Dasar dan Menengah dan mereka menyoroti sistem seleksi penerimaan peserta didik baru,” ujar Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais.

Keunikan lain, animo warga Kaltara tidak semua mau menyekolahkan anaknya di sekolah formal. Sebagian warga ada yang menyekolahkan anaknya ke pesantren.

Baca Juga  Pedansa Kaltara Terkendala Jarang Bertanding

“Itu yang kami kumpulkan semua datanya, nanti kami analisa dari berbagai aspek. Sehingga kami memberikan rekomendasi ataupun masukan yang komprehensif kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Kamal menegaskan pelaksanaan PPDB tingkat SD dan SMP sejak tahun 2022 masih dalam kategori aman. Hanya ada beberapa kendala yang langsung bisa ditangani.

“Tadinya itu ada yang tertolak di sekolah tujuan karena penuh. Kami masih bisa tampung di sekolah lain yang masih kurang (siswanya). Artinya orangtua juga bisa menerima. Memang tujuan siswa itu bersekolah di sekolah negeri,” ucapnya.

Baca Juga  Target 6 Medali Emas di PON

Biasanya dalam pelaksanaan PPDB tingkat SD, siswa yang tidak dapat diakomodir sekolah yang diinginkan, tidak bersikeras memilih sekolah lain. Selanjutnya Dinas Pendidikan bisa menempatkan siswa di ruang belara sekolah lain yang masih kosong.

Seperti tahun 2023, semua pendaftar PPDB yang tergeser datanya sudah masuk di Dinas Pendidikan.

Jika melalui jalur afirmasi dan zonasi sudah tergeser, pihaknya melakukan ranking berdasarkan usia anak tertua. “Data anak dan nomor handphone pendaftar ini kami serahkan ke sekolah, untuk menghubungi langsung. Memang ada yang mau dan ada yang tidak dan itu biasanya siswa sekolah di swasta,” tuturnya.

Baca Juga  Peluang Medali Squash Masih Terbuka

Bahkan ada beberapa siswa yang masuk pada saat pembelajaran sudah dimulai. Terkait jalur zonasi, ada saja ketidakpuasan wali murid kepada sekolah.

“Sementara zonasi usianya masih muda sekali dan tertolak. Kan wajib belajar 7 tahun. Sementara data zonasi itu rumah yang terdekat dan usianya tua. Tapi yang kami akomodir itu 6 tahun 8 bulan. Dibawah itu sudah enggak bisa lagi,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini