Relaksasi hanya Dua Item Pajak Kendaraan

PAJAK KENDARAAN: Bapenda Kaltara berikan relaksasi pajak kendaraan bermotor untuk kemudahan bagi masyarakat.

TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Relaksasi ini mencakup dua jenis pajak utama, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo menjelaskan, kebijakan relaksasi ini memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, terutama di wilayah Tarakan dan Bulungan. Salah satu kebijakan penting, penghapusan denda bagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Baca Juga  Pembangunan 2025 Fokus Tiga Prioritas Utama

Selain itu, untuk proses balik nama kendaraan, administrasi akan dibebaskan. Sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. “Dengan menghapuskan denda dan mempermudah proses administrasi, kami berharap masyarakat semakin tertarik memperbarui kewajiban pajak kendaraannya. Terutama yang sudah lama belum dibalik nama,” pintanya, Kamis (14/11) lalu.

Progres kebijakan ini menunjukkan dampak yang signifikan, terutama di Tarakan dan Bulungan, yang dikenal memiliki banyak kendaraan bermotor. Data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) menunjukkan relaksasi pajak ini berdampak positif. Dengan menurunnya jumlah kendaraan yang belum mendaftar ulang.

Baca Juga  Target Penerimaan Terealisasi Rp 17,7 M

“Melihat perkembangan data, kita bisa melihat jumlah kendaraan bermotor yang belum mendaftar ulang mulai berkurang. Per November ini, jumlahnya menurun. Karena masyarakat sudah mulai memanfaatkan relaksasi pajak ini,” lanjut dia.

Relaksasi pajak ini juga menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk mencapai target kepatuhan kendaraan bermotor. Bapenda menargetkan seluruh kendaraan yang belum mendaftar ulang dapat diselesaikan pada tahun 2025. Dengan setiap kabupaten dan kota di Kaltara memiliki target penyelesaian sebesar 25 persen setiap semester.

Baca Juga  Nilai Barang Penindakan Rp 143 Miliar

“Secara keseluruhan, kita menargetkan sekitar 200 kendaraan yang belum mendaftar ulang dapat diselesaikan. Jika dilihat dari sisi nilai nominal, potensi penerimaan pajak ini bisa mencapai sekitar 400-500 miliar rupiah,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, diharapkan angka kepatuhan pembayaran pajak kendaraan semakin meningkat, memberikan manfaat bagi pendapatan daerah. Serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa terbebani denda yang tinggi. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini