TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan sejumlah pengingat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait teknis penyaluran surat pemberitahuan kepada pemilih Pilkada 2024.
Salah satu yang menjadi atensi, perihal penyaluran surat pemberitahuan. Yang sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, harus selesai dilakukan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara (H-3). Anggota Bawaslu Kaltara Arif Rochman menegaskan, akan fokus mengawasi distribusi surat pemberitahuan atau Formulir C-Pemberitahuan-KPU hingga H-3.
“Kami mengingatkan KPU untuk memastikan surat pemberitahuan ini sudah sampai kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tepat waktu. Jika ada kendala, surat harus segera disalurkan kepada pemilih yang bersangkutan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Senin (18/11).
Arif juga mengungkapkan, telah memberikan arahan khusus kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Untuk lebih memperkuat pengawasan dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara.
“Kami ingin memastikan seluruh proses Pilkada 2024 di Kaltara dapat berjalan aman dan lancar. Dengan memperhatikan segala potensi kerawanan di setiap tahapan,” imbuhnya.
Bawaslu Kaltara juga mencermati sejumlah potensi kerawanan lainnya yang dapat mengganggu kelancaran Pilkada, terutama dalam hal pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS). Arif mengingatkan, agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berhati-hati dalam menentukan lokasi TPS. Mengingat ada sejumlah larangan dan potensi kerawanan terkait dengan hal tersebut.
“Pendirian TPS harus menghindari lokasi-lokasi yang berdekatan dengan rumah atau tempat paslon, tim kampanye, atau tempat pemenangan calon tertentu. Selain itu, kondisi geografis seperti daerah rawan banjir atau longsor juga harus diperhatikan,” pesannya.
Ia menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pendistribusian logistik Pilkada. Logistik pemilihan harus sudah sampai di semua TPS paling lambat H-1 sebelum pemungutan suara. Bawaslu telah menekankan hal ini, agar tidak ada kendala logistik pada hari H. Dalam pengawasan pemungutan suara dan perhitungan suara, Bawaslu Kaltara meminta PTPS proaktif dalam memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Dengan berbagai pengawasan ini, Bawaslu Kaltara berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan baik, tanpa gangguan yang berarti. Sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh masyarakat. (kn-2)