Wujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

BERI PERHATIAN PENYANDANG DISABILITAS: Pemprov Kaltara berupaya memperbaiki aksesibilitas dan peluang dalam dunia kerja bagi penyandang disabilitas.

TANJUNG SELOR – Dalam upaya mewujudkan kesetaraan bagi kelompok marginal, khususnya penyandang disabilitas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berupaya memperbaiki aksesibilitas dan peluang dalam dunia kerja.

Kabid Pengkajian Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengendalian Pembangunan, Bappeda Litbang Kaltara Syamsaimun mengungkapkan, organisasi kemasyarakatan, termasuk kelompok disabilitas, telah berupaya menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

“Pada prinsipnya, organisasi kemasyarakatan ini, khususnya kelompok marginal ingin menyalurkan aspirasinya kepada pemerintah. Kami sudah menjalankan program untuk mencapainya, terutama dalam RKPD tahun 2020,” ujarnya, Rabu (20/11).

Meskipun beberapa langkah sudah dilaksanakan, masih ada ketidakpuasan di kalangan kelompok disabilitas. Sehingga Pemerintah Provinsi Kaltara berencana untuk mendorong lahirnya peraturan gubernur yang dapat memastikan inklusi sosial diterapkan lebih efektif. Peraturan tersebut diharapkan akan memberikan akses yang lebih besar bagi penyandang disabilitas, untuk terlibat dalam program-program yang telah mereka suarakan.

Baca Juga  Simulasikan Penggunaan Aplikasi SIREKAP

Salah satu perhatian utama dalam pembahasan ini adalah terkait dengan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus terhadap kuota bagi penyandang disabilitas dalam penerimaan ASN. Undang-Undang mengatur minimal 2 persen ASN diisi oleh penyandang disabilitas, dan pemerintah daerah harus mulai mengimplementasikan hal ini,” jelasnya.

Ke depan, pemerintah Kaltara akan mendorong perubahan dalam sistem seleksi CPNS agar lebih inklusif bagi penyandang disabilitas. Dengan adanya peraturan yang lebih jelas, diharapkan penyandang disabilitas dapat mengakses kesempatan menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun P3K. Sebagai contoh, di Kaltara sudah ada praktik baik dari Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia), yang telah mencatatkan penyandang disabilitas sebagai Guru di SLB (Sekolah Luar Biasa).

Baca Juga  Dijadwalkan Selama 3 Pekan Tahap Kampanye

Pemerintah telah berusaha memperjuangkan hak penyandang disabilitas dalam hal kepegawaian. “ASN dibagi menjadi dua, PNS dan P3K. Penyandang disabilitas yang sudah menjadi P3K, dan hak mereka setara dengan PNS lainnya. Pemerintah berharap agar lebih banyak penyandang disabilitas yang dapat memperoleh status P3K dan menjadi bagian dari aparatur negara,” terangnya.

Ia menyampaikan, untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas, sektor swasta, termasuk perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Diharapkan dapat lebih proaktif dalam menyusun kebijakan yang memberdayakan penyandang disabilitas. (kn-2)

Baca Juga  Jumlah Alat Sensor Gempa Masih Kurang
Bagikan:

Berita Terkini