Pemilih Wajib Tunjukkan KTP

PILBUP: KPU Bulungan menekankan hal teknis di TPS agar bisa dipahami semua pihak terkait saat proses pencoblosan pada 27 November mendatang.

TANJUNG SELOR – Beberapa hal krusial dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, melalui sosialisasi untuk tim pemenangan pasangan calon (Paslon), para LO, serta masyarakat.

Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma, menekankan hal-hal terkait teknis di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang perlu dipahami semua pihak terkait. Salah satu topik utama yang dibahas, aturan pemutusan suara di TPS yang harus dipahami oleh para pemilih dan petugas.

Menurut Mahdi, meskipun ada beberapa perbedaan teknis dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Secara umum aturan di TPS hampir tidak banyak berubah. Namun, ada beberapa poin penting yang perlu dicermati. Salah satu hal yang perlu ditekankan, kewajiban pemilih untuk membawa KTP saat memberikan suara.

Baca Juga 

“Pemilih wajib hadir dan membawa KTP. Baik itu pemilih dari DPT, DPTb, maupun DPK, semua harus menunjukkan KTP. Pada pemilu sebelumnya, ada norma yang memperbolehkan pemilih yang dikenal oleh petugas TPS atau saksi tanpa KTP untuk tetap memberikan suara, asalkan dapat dikenali. Namun, norma tersebut tidak ada pada pilkada kali ini,” jelasnya, Kamis (21/11).

Jika KTP hilang, pemilih masih bisa menunjukkan KTP digital melalui ponsel. Namun, jika hanya memiliki fotokopi KTP. Namun, fotokopi tersebut harus dapat menunjukkan foto yang jelas dan sesuai pemilik KTP.

“Karena kita tidak dapat memastikan keaslian identitas tanpa KTP. Maka syarat mutlak bagi pemilih adalah membawa KTP. Fotokopi yang jelas dan KTP digital masih bisa diterima,” tegasnya.

Baca Juga  Atlet Sambo Latihan Terpusat di Jabar

Dalam hal pencoblosan, Mahdi juga mengingatkan agar pemilih tidak salah mencoblos lebih dari satu kolom. Pencoblosan yang sah hanya bisa terjadi, apabila tanda coblos tidak melampaui batas kolom pasangan calon yang dituju.

“Pencoblosan yang lebih dari satu atau tidak simetris dengan kolom yang bersangkutan dianggap tidak sah,” ungkapnya.

Pencoblosan harus simetris dan hanya mengenai kolom pasangan calon yang dipilih, tanpa menyentuh kolom lain. Ada juga aturan mengenai surat suara yang rusak, seperti yang robek. Jika surat suara robek, asalkan robekannya tidak mengenai kotak pasangan calon dan bagian yang robek masih bisa dikenali. Maka surat suara tersebut tetap sah.

Baca Juga  Permasalahan Zonasi PPDB, Perlu Ada Pembenahan

Akan tetapi, jika robekannya mengenai kotak pasangan calon atau bagian dari kolom tersebut hilang. Maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. Terlepas dari perihal tersebut, KPU Bulungan pun mematangkan pendistribusian logistik ke TPS. Semua persiapan dirancang untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan tidak ada kendala teknis di lapangan.

Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah KPU Bulungan untuk memastikan semua pihak, dari pemilih hingga petugas TPS, memahami aturan dengan baik. Mahdi berharap adanya pemahaman yang baik, pilkada kali ini dapat berjalan sukses, tanpa ada kendala berarti. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini