Mencuri Demi Beli Sabu dan Judol

DIAMANKAN POLISI: Tersangka bersama barang bukti perkara pencurian diamankan polisi.

TARAKAN – Pria berinsial FA (35) nekat melakukan pencurian di salah satu kos di Jalan Hasanudin 1 Kelurahan Karang Anyar pada Senin (18/11) pekan lalu.

Saat kejadian, korban tengah bekerja dan meninggalkan kos dalam keadaan pintu tidak terkunci. FA yang berniat melakukan pencurian langsung masuk ke kos korban dan mengambil 1 unit laptop dan 1 unit headset sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah mendapatkan barang berharga tersebut, FA langsung menjualnya.

Baca Juga  Belum Tentukan Kuota Bansos

“Saat korban baru pulang bekerja, melihat dan menyadari 1 unit laptop dan 1 unit headset sudah hilang. Sebelumnya ia letakkan dalam lemarinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (26/11) lalu.

Menyadari barang berharganya raib, korban pun langsung melakukan laporan ke Satreskrim Polres Tarakan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Kemudian, FA diciduk polisi di kediamannya yang ada di Kelurahan Sebengkok, pada Sabtu (23/11), malam.

Baca Juga  Dua Atlet Kaltara Kunci Tiket Popnas

“FA mengakui telah mengambil laptop dan headset. Karena ia melihat kos-kosan dalam keadaan sepi,” ucapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, FA masuk ke kos korban lantaran pintu yang tidak terkunci. Ia langsung menuju kamar pribadi korban dan mengambil barang berharga yang ada di dalam lemari. “Sebenarnya dia (pelaku) random, mencari pintu yang tidak terkunci,” tuturnya.

FA juga mengaku telah menjual laptop curiannya sebesar Rp 1,8 juta. Headset curiannya digadaikan seharga Rp 150 ribu. Hasilnya, ia gunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online. Diketahui, pelaku merupakan residivis di tahun 2014 dan 2016. Saat itu, pelaku melakukan pencurian di daerah Denpasar, Bali.

Baca Juga  Diharap Koordinasi ke KPU RI

“Dia ini tidak bekerja, sebelumnya kerja sebagai driver perusahaan dan aslinya warga Makassar. Hanya saja istrinya orang sini (Tarakan). Atas aksinya dalam mencuri, FA disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” sebutnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini