TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Salah satu langkah penting yang diambil terkait revitalisasi tata kelola pengaduan layanan perizinan berusaha, perizinan, dan non-perizinan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.
Plh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Burhanuddin menegaskan, pentingnya pengelolaan pengaduan publik dalam proses evaluasi keberhasilan pelayanan publik. Pemprov Kaltara juga melaksanakan rakor guna menindaklanjuti program tersebut.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, saya memberikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang perizinan berusaha, perizinan, dan non-perizinan di provinsi kita,” ungkapnya, Selasa (26/11).
Ia menyampaikan seluruh pelaksana pengelola pengaduan diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam. Mengenai peran pengaduan publik sebagai salah satu indikator penting dalam menilai kualitas layanan yang diberikan. Dalam kesempatan ini, pemerintah telah memanfaatkan platform nasional, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Sebagai sarana utama dalam menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Sistem teknologi hanyalah alat, namun kunci keberhasilan terletak pada komitmen semua pihak. Untuk menjalankan dan memanfaatkan sistem ini dengan baik,” jelasnya.
Burhanuddin berharap, melalui revitalisasi ini, Pemerintah Provinsi Kaltara dapat merumuskan strategi dan kebijakan yang lebih efektif dalam tata kelola pengaduan publik. Tujuannya memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Diharapkan pengelolaan pengaduan dapat berjalan lebih baik, menyelaraskan pelayanan public. Serta memperbaiki tata kelola dan sinergi antarinstansi di Kalimantan Utara,” harapnya. (kn-2)