TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara menyiapkan posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya). Setiap tahunnya, Posko THR dibentuk untuk menerima pengaduan. Baik dari perusahaan maupun karyawan atas laporan THR.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltara Muhammad Sarwana mengatakan, Posko THR dibentuk dan berada di Disnakertrans Kaltara. Mekanisme pelaporan atau pengaduannya bisa secara online. Dengan menghubungi kontak pihak Disnakertrans Kaltara ataupun langsung datang melakukan pengaduan.
“Sama seperti tahun sebelumnya, Posko THR bukan hanya menerima pengaduan. Namun melakukan sejumlah langkah atau tindakan sesuai aturan dan mekanisme yang ada,” terangnya, Kamis (28/3).
Untuk pengaduan secara offline atau langsung mendatangi Disnakertrans Kaltara. Maka akan difasilitasi secara langsung. Ketika laporan itu masuk, maka langsung dilaporkan di website yang terhubung ke Kementerian.
“Skemanya kita kumpulkan pengaduan yang ada baik secara offline maupun online. Nanti akan dilakukan tindak lanjut oleh Disnakertrans Kaltara,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, Disnakertrans di kabupaten/kota diminta membuat Posko THR. Kemudian ketika ada pelaporan, maka Disnakertrans di kabupaten/kota meneruskan laporan ke provinsi untuk ditindaklanjuti. Sebab, kewenangan provinsi dengan memfasilitasi dan melakukan mediasi.
“Harus dipastikan juga pengaduannya. Bukan hanya dari pihak yang mengadukan, tetapi hingga ke perusahaan yang diadukan,” pintanya.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kaltara Fahruddin menambahkan, untuk pengaduan yang ditindaklanjuti, Disnakertrans Kaltara memiliki pengawas tenaga kerja yang siap melaksanakan tugas. Pengawas tenaga kerja akan mencatat aduan yang masuk.
“Disini pengawas tenaga kerja dalam penegakan hukum terkait THR. Itu memiliki tugasnya dan memastikan aduan memang benar,” singkatnya. (kn-2)