TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kaltara dan penyampaian nota pengantar empat raperda prakarsa dari Pemerintah Provinsi Kaltara.
Pembahasan tersebut dituangkan dalam rapat paripurna, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kaltara, Senin (13/1). Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Muhammad Nasir menyatakan, semua raperda yang diparipurnakan akan dibahas lebih lanjut. “Harapan kami ada masukan-masukan dari fraksi terhadap sejumlah raperda yang dibahas ini pada paripurna berikutnya,” singkatnya.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara Yancong menambahkan, dasar hukum dari inisiatif DPRD. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan peluang bagi pemerintahan daerah untuk mengatur wilayahnya masing-masing.
“Secara normatif, DPRD memiliki tiga fungsi dasar: legislasi, anggaran, dan pengawasan,” terangnya.
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, Yancong menekankan pentingnya memperhatikan kepentingan masyarakat. Empat raperda inisiatif yang dibahas meliputi Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Raperda tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan Kaltara, Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
“Regulasi ini disusun sebagai wujud pelaksanaan fungsi DPRD untuk mensejahterakan masyarakat di Kaltara,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, memberikan penjelasan mengenai raperda prakarsa pemerintah. Ia menyatakan, penyusunan raperda mempertimbangkan perkembangan dan dinamika kehidupan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Empat raperda prakarsa Pemprov Kaltara yang dibahas adalah Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024-2025, dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah,” sebutnya.
Ia menekankan, penyampaian raperda ini merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi. Untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong optimalisasi perekonomian daerah.
“Ini semua demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik,” imbuhnya.
Diharapkan semua pihak dapat memberikan masukan konstruktif untuk setiap raperda yang dibahas. Sehingga dapat menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara. Proses pembahasan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (fai/uno)