Oknum Polisi Tak Akui Perbuatan Diduga Terlibat Narkotika

TARAKAN – Memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, oknum polisi Brigpol Sigit Utomo tidak mengakui perbuatannya yang diduga terlibat narkotika. Selain mengadili Sigit, dua terdakwa lain Lukman dan Aidil juga menjalani sidang bersamaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal mengatakan, terdakwa Aidil menyatakan sempat dihubungi oleh terdakwa Sigit melalui media sosial (medsos). Aidil berperan sebagai penjamin terkait dengan pengantaran sabu seberat 2 kg yang dipesan oleh Sigit.

Selain itu, terdakwa Aidil juga mengakui diminta oleh seseorang yang berada di Malaysia, untuk menagih proses pembayaran sabu 2 kg sebesar Rp 400 juta. Bahkan sabu 2 kg tersebut, sempat diambil Aidil dari Sigit sebanyak 2 bal. Sabu itu dibeli Aidil dari Sigit sebesar Rp 25 juta untuk satu bal. Sabu 2 bal pun sempat diedarkan oleh Aidil.

Baca Juga  Awal 2025 Pasar Rakyat Segera Difungsikan

“Lagi-lagi terdakwa Sigit tidak mengakui dan membantahnya. Bahkan ia merasa kalau itu bukan akun medsosnya. Terdakwa Aidil malah mengakui pernah bertemu terdakwa Sigit di tempat hiburan malam (THM),” jelasnya.

Bahkan terdakwa Aidil menerangkan sempat menelpon terdakwa Sigit, sebelum mengambil sabu 2 bal. Terdakwa Aidil yakin suara di telpon merupakan suara terdakwa Sigit. Ada juga bukti percakapan antara Aidil dan Sigit di media sosial.

Baca Juga  Pemusatan Latihan di Luar Kaltara

Sementara keterangan terdakwa Lukman, membenarkan terdakwa Sigit tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat mengambil sabu di atas pohon. Sebenarnya terdakwa Lukman sempat mengakui tidak mengenal terdakwa Sigit. Namun pada akhirnya keterangan tersebut dicabut oleh terdakwa Lukman.

Apalagi saat diamankan hanya ada terdakwa Sigit dan Lukman saat itu. Terdakwa Lukman akhirnya mengakui kenal dengan terdakwa Sigit. Setelah beberapa saksi yang dihadirkan oleh JPU menerangkan terdakwa Lukman dan Sigit saling mengenal.

“Ada saksi yang melihat terdakwa Sigit mendatangi tempat kerja terdakwa Lukman di Gusher. Semua saksi melihat dan mendengar bahwa kedua terdakwa ini sempat ngobrol,” ujar Komang.

Baca Juga  Jabatan Pjs Gubernur Kaltara Berakhir

Meski Sigit membantah, JPU tetap menyakini bahwa terdakwa Sigit mengenal dan terbukti melakukan transaksi narkotika. Keyakinan JPU bahwa Sigit terlibat dalam perkara tersebut, juga sudah dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi dan barang bukti yang ada.

“Terdakwa punya hak ingkar. Namun keterangan saksi yang dihadirkan semua menerangkan terdakwa Sigit terlihat naik motor bersama terdakwa Lukman. Kemudian dengan terdakwa Aidil, dikuatkan dengan percakapan di Instagram,” bebernya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini