TANJUNG SELOR – Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat ini dalam proses upgrade dan penyempurnaan, untuk meningkatkan fitur dan fungsionalitasnya. Proses ini bertujuan memastikan aplikasi dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara Sanusi menjelaskan saat ini aplikasi IKD sedang mengalami perubahan fitur. “Kami sedang mengganti beberapa fitur dan melakukan perbaikan untuk menyesuaikan kebutuhan pengguna,” ungkapnya, Senin (20/1).
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam IKD, mereka dapat melakukan verifikasi mandiri tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil. Namun, verifikasi mandiri hanya dapat dilakukan oleh mereka yang sebelumnya telah terdaftar dalam sistem.
“Bagi yang belum terdaftar, mereka harus melalui proses verifikasi awal untuk bisa masuk ke dalam aplikasi IKD,” ungkapnya.
Proses verifikasi mandiri ini melibatkan pengisian data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan tempat lahir, serta pengambilan foto ulang. Walaupun IKD sudah aktif, pengguna harus mengaktifkan versi terbaru dari aplikasi ini.
Sementara itu, bagi pengguna yang ingin menambahkan dokumen seperti akta lahir, aplikasi juga menyediakan fitur untuk meng-upload dokumen tersebut secara langsung. Pengguna hanya perlu mengambil foto dokumen dan mengunggahnya melalui aplikasi.
Dalam proses upgrade ini, Disdukcapil juga melakukan sinkronisasi data untuk memastikan semua informasi yang ada dalam aplikasi adalah akurat. “Kami menemukan beberapa data yang terbalik sebelumnya. Jadi kami perlu memodifikasi sistem agar lebih baik,” terangnya.
Meskipun beberapa dokumen lain belum muncul dalam aplikasi, ihaknya memastikan semua data kependudukan akan segera dimasukkan ke dalam sistem. Saat ini fokusnya adalah pada data kependudukan dan keluarga terlebih dahulu. Dengan adanya upgrade ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi kependudukan mereka melalui aplikasi IKD. (kn-2)