Petani Alih Profesi Penjual Sabu

PENGGELEDAHAN: Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan (kiri) saat menggeledah rumah tersangka dan disaksikan warga.

TARAKAN – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial N dibekuk tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan di Jalan Binalatung RT 12, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur sekira pukul 21.00 Wita, Senin (20/1).

Saat tiba di TKP, petugas mencurigai salah satu rumah yang dijadikan tempat transaksi narkotika. KBO Satresnarkoba Polres Tarakan Ipda Juani Aing mengatakan, rumah tersebut langsung dilakukan penggerebekan dan terduga pelaku dilakukan penggeledahan badan.

Alhasil polisi mendapati barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus seberat 0,26 gram di dalam kotak rokok milik pelaku. Adapun sabu yang ada dalam penguasaan N merupakan sisa penjualan.

Baca Juga  Dukung Pemberantasan Korupsi di Daerah

“Sisa barang bukti ini dia simpan di bungkus rokok. Kita dapatkan sabu itu di rumahnya. Rumahnya tersangka ada dua, di Pantai Amal dan Karungan. Tapi sabu itu di rumah yang wilayah Pantai Amal,” tuturnya, Minggu (26/1).

Tersangka N mengakui sudah 5 kali mengedarkan sabu di wilayah Pantai Amal sejak tahun lalu. Namun, aksinya di awal 2025 berhasil digagalkan polisi. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka selalu memasok sabu dari seseorang berinisial RL.

Juani menyebut pemasok sabu ke tersangka merupakan warga Tarakan. Sayangnya, tersangka tak mengenal RL. Komunikasi yang dilakukan dalam transaksi sabu dengan tersangka hanya dilakukan melalui telepon. Biasanya, sekali mengambil sabu ke RL, tersangka membeli dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 2,8 juta.

Baca Juga  4 Program Unggulan Diproyeksikan di Kaltara

“Pertama dia ambil harga Rp 1 juta, kedua Rp 2,8 juta, ada Rp 1,1 juta dan yang terakhir Rp 1,9 juta dengan sabu yang dia dapat itu 2 gram,” sebutnya.

Dari sabu 2 gram itu, ia bagi menjadi ukuran paket hemat dan dijual kembali seharga Rp 100-Rp 200 ribu. Hasil penjualan pada hari N diamankan sebesar Rp 450 ribu juga turut disita Tim Opsnal. Dihadapan penyidik, N berdalih uang hasil penjualan sabu ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Masyarakat Diberi Waktu 10 Hari, Tanggapi Pengumuman DPS

“Modus jualannya ke orang yang tidak dikenal. Ada juga dia menawarkan ke temannya bernama AD. Tapi si AD ini hutang dulu ke tersangka, belum di bayar sabunya,” terangnya.

Diketahui, N merupakan warga Tarakan yang tinggal di Kelurahan Mamburungan Timur. Keseharian N merupakan petani biasa dan baru pertama kali menjadi pengedar sabu.

“Ini baru pertama kali dia tertangkap, yang jelas dari pengakuannya untuk kebutuhan hidup. Berarti penghasilannya sehari-hari tidak mencukupi,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini