TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna, untuk membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (3/2). Masing-masing empat Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan empat Raperda inisiatif DPRD Kaltara.
Rapat ini dilaksanakan dengan agenda pemandangan umum fraksi atas nota pengantar empat Raperda prakarsa Pemprov Kaltar. Serta pendapat pemerintah atas nota penjelasan empat Raperda inisiatif DPRD Kaltara. Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie, menekankan, meskipun ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan, secara prinsip DPRD menerima pelaksanaan raperda ini.
“Empat raperda merupakan prakarsa DPR dan empat lainnya dari pemerintah. Kami berharap pemerintah lebih aktif turun ke lapangan untuk menangani isu-isu yang dihadapi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menyoroti pentingnya evaluasi terhadap program-program pemerintah yang telah berjalan. Beberapa fraksi, seperti Demokrat dan Gerindra, telah mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan program yang belum terlaksana.
“Kami akan menunggu jawaban dari pemerintah mengenai pertanyaan-pertanyaan ini dalam rapat selanjutnya,” terangnya.
Rapat paripurna ini merupakan langkah awal dalam proses pembahasan raperda sebelum disahkan menjadi Perda. Pemerintah dan DPRD Kaltara berkomitmen untuk bekerjasama dalam merumuskan regulasi yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.
“Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui. Sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltara,” tutur dia.
Di tempat yang sama, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara Datu Iqro Ramadhan, menyambut baik inisiatif dari DPRD. Pentingnya pembahasan ini untuk memastikan semua poin yang dibahas akan dituangkan dalam Raperda, sebelum disahkan menjadi Perda.
“Inisiatif DPRD sangat kami dukung. Karena ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, empat Raperda inisiatif DPRD mencakup keterbukaan informasi publik, pembangunan wilayah perbatasan, perlindungan tenaga kerja lokal, dan pengembangan ekonomi kreatif. Setiap poin akan dibahas lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (kn-2)