50 Kendaraan Terjaring Razia

DIDATA: Pengendara roda dua didata dan diberi tilang oleh petugas Satlantas Polres Tarakan, Rabu (5/2).

TARAKAN – Sebanyak 50 kendaraan roda dua terjaring razia di Mako Polres Tarakan Rabu (5/2) sore. Dari jumlah tersebut, ada 20 kendaraan roda dua yang diamankan.

Sementara rerata pengendara didapati yang melanggar, tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kasat Lantas Polres Tarakan Iptu Nanda Gustiana mengatakan, razia kali ini merupakan razia rutin bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan serta Polisi Militer (POM) TNI AD. Jadwal kegiatan ini juga dilaksanakan secara acak.

Baca Juga  Tekankan Kolaborasi Antar OPD

“Sebenarnya pagi, siang, sore, malam sama saja (pelaksanaan razia). Kami hanya mengambil jam-jam padatnya (pengendara), jam sibuk anak sekolah dan kerja kantoran,” tegasnya.

Khusus di Tarakan, petugas Satlantas Polrws Tarakan kerap mendapati pelanggaran dari pengendara roda dua. Namun pengendara roda empat dan roda enam kerap mengalami kecelakaan lalu lintas. Diketahui, untuk ditahun ini, Polres Tarakan sudah menggelar tiga kali razia stasioner.

“Selanjutnya juga kami berencana razia di wilayah Juata, Tarakan Utara, Pasar Tenguyun, Tarakan Timur. Di sana itu paling banyak pelanggaran. Khusus anak di bawah umur juga banyak sekali ditemukan melanggar,” ujarnya.

Baca Juga  Khairul Klaim Program 5 Tahun Sudah Sesuai

Ia menegaskan, razia stasioner ini untuk menurunkan angka tingkat kecelakaan lalu lintas. Sebab, angka kecelakaan lalu lintas di Kaltara masuk dalam lima besar tertinggi se-Indonesia. Namun khusus Kota Tarakan, masih peringkat terakhir tingkat kecelakaan dengan fatalitas tinggi se-Kaltara.

“Tapi tidak menutup kemungkinan ke depan, bisa lebih banyak lagi. Jadi kami tetap harus menurunkan angka fatalitas dan angka kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Baca Juga  Tegaskan Netralitas ASN Dalam Pilkada

Lebih lanjut, kata Nanda, tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih diberlakukan di Kota Tarakan. Sebab tilang ETLE merupakan instruksi langsung dari Korlantas Polri. Meski begitu pihaknya tetap melakukan sosialisasi melalui Unit Keamanan dan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) sebelum melakukan razia atau tilang di tempat. “Jadi masyarakat jangan kaget, kok belum ada pemberitahuan,” tukasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini