TARAKAN – Belum lama ini media massa dihebohkan terkait pemberitaan salah seorang advokat yang diduga berbuat tindakan tidak sopan dalam proses persidangan. Masalahnya advokat bernama Firdaus Oiwobo yang menaiki meja persidangan dengan menggunakan toga sebagai advokat.
Menanggapi ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tarakan Rabshody Roestam menegaskan, dalam persidangan atau di dalam ruang sidang ada aturan dan tata tertib yang diterbitkan Pengadilan Negeri. Sehingga pengunjung atau pun advokat harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Harapan kami demikian. Bahwa di dalam persidangan itu kan ada tata caranya, ada tata tertibnya,” ujarnya, Kamis (13/2).
Ia menegaskan, dalam proses persidangan, advokat, terdakwa, hakim dan jaksa pun punya hak yang sama. Selanjutnya gunakan hak tersebut sebagaimana mestinya.
“Jadi kalau di dalam ruang persidangan ya gunakanlah hak-hak kita sebagai advokat. Ya alhamdulillah di Tarakan ini tidak ada kejadiannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, profesi Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution sebagai advokat dibekukan oleh Pengadilan Tinggi. Pembekuan berita acara sumpah advokat masing-masing diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Ambon.
Menurut Rabshody, saat itu Razman sedang memperjuangkan nasibnya sebagai terdakwa pada perkara dugaan pencemaran nama baik. Sehingga dalam persidangan, Razman bukan bekerja sebagai advokat.
“Tapi kalau dicabut BAS-nya (Berkas Acara Sumpah) sebagai advokat, dan posisinya waktu itu bukanlah advokat. Ini saya pikir mungkin terlalu terburu-buru. Dalam segi hukum, kami juga salut kepada Rasman. Karena memperjuangkan hak-hak advokat di dalam suatu persidangan. Terlepas cara yang digunakan itu mungkin salah atau keliru,” tegasnya.
Menurutnya, sikap Razman yang memang memperjuangkan hak advokat, jarang terjadi. Seharusnya bisa menjadi pertimbangan dan dilakukan mediasi oleh Pengadilan Tinggi Ambon dalam mengambil keputusan.
“Kita melihat di seluruh Indonesia jarang orang yang bertindak begitu. Yang mati-matian, yang sampai hancur-hancuran membela hak-hak advokat. Seharusnya kan persoalan ini bisa dimediasikan dulu lah,” tuturnya.
Sementara, perilaku Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja di persidangan dentan menggunakan toga dianggap sudah melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Padahal semua advokat juga telah mengetahui tata tertib dipersidangan.
“Organisasi advokat itu mengambil tindakan terhadap Pirdaus, itu mungkin. Karena memang menganggap bahwa salah satu anggotanya sudah melakukan contempt of court. Atau menghina badan peradilan. Karena kejadian itu di dalam ruang sidang pengadilan, walaupun saat itu tidak sidang,” pungkasnya. (kn-2)