Tak Ada Lagi Penangguhan Upah Minimum

PENGUPAHAN: Jika ada perusahaan berskala besar tak membayar sesuai UMK, pekerja dapat melaporkan ke Disnakertrans Kaltara.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memastikan pengajuan penangguhan upah minimum tahun 2025 tidak akan ada. Kenaikan pada tahun ini ditetapkan sebesar 6 persen, dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Seksi Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara Dewi Parasamya Wijayanti mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, terdapat ketentuan yang memungkinkan penangguhan bagi pemberi kerja yang tidak mampu membayar upah. Namun, dengan adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, ketentuan tersebut telah dihapus.

Baca Juga  Alumni SMPN 1 Tarakan Diterima di SMA Taruna Nusantara Magelang

“Penangguhan untuk sekarang ini sudah tidak boleh,” tegasnya, Selasa (18/2) lalu.

Dewi menegaskan, semua perusahaan, terutama yang berskala besar, wajib menaati ketentuan upah minimum yang berlaku. Artinya, semua perusahaan wajib menaati itu. Pengawasan terhadap penerapan UMK akan terus dilakukan, meskipun saat ini jumlah pengawas terbatas.

Bagi perusahaan mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pembayaran upah dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. “Penerapan UMK untuk pembayaran gaji hanya diterapkan kepada perusahaan dengan skala besar,” jelasnya.
Dewi menekankan pentingnya pengawasan dalam penerapan UMK. Jika ada perusahaan berskala besar yang tidak membayar sesuai UMK, pekerja dapat melaporkan ke Disnakertrans Kaltara. Sejak realisasi kenaikan UMK sebesar 6 persen, belum ada laporan atau pengaduan terkait perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga  Tim Menembak Jajal Venue Baru

Namun, ia mengakui tantangan dalam melakukan pengawasan di daerah dengan kondisi geografis yang sulit. Pasalnya, lokasi perusahaan besar banyaknya tidak di dalam kota. Meskipun demikian, Disnakertrans akan terus berupaya melakukan evaluasi dan pembinaan kepada pengusaha. Agar memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Undang-Undang mengamanahkan bahwa apapun ada permasalahan harus dilakukan secara bipartit,” tuturnya. (kn-2)

Baca Juga  Butuh 2.233 KPPS, Pendaftar Wajib Cek Sipol
Bagikan:

Berita Terkini