Curi Mesin Speedboat untuk Beli Narkotika

TKP PENCURIAN: Polisi datangi TKP pencurian mesin speedboat untuk melakukan penyelidikan.

TARAKAN – Personel Satpolairud Polres Tarakan bekerjasama warga, berhasil menangkap pelaku pencurian mesin speedboat 40 PK.

Pelaku berinisial HR ini melakukan aksinya di kawasan pemukiman warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, Minggu (16/2) lalu. “Awalnya korban melaporkan kehilangan mesin speedboat sekitar pukul 07.00 Wita. Speedboat ditambat oleh korban di depan rumahnya. Setelah laporan diterima, kami langsung menindaklanjuti melalui unit Gakkum Satpolairud dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya, Rabu (19/2).

Langkah penyelidikan dilakukan dengan memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyisir rekaman CCTV, dan menginterogasi saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, identitas terduga tersangka berhasil diketahui. Polisi segera mendatangi tempat tinggal tersangka di Kelurahan Sebengkok.

Baca Juga  Bangun Rumjab Wagub Kaltara, Segini Anggarannya...

“Saat hendak diamankan, warga turut membantu menangkap pelaku dan sempat terjadi upaya main hakim sendiri. Namun, petugas kami berhasil mengamankan situasi,” ungkap Prabowo.

Setelah ditangkap, HR mengakui perbuatannya mencuri mesin speedboat. Ia juga mengungkapkan, barang hasil curian itu disembunyikan di kawasan Beringin I, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah. Menurut pengakuannya, aksi tersebut dilakukan pada pukul 03.00 Wita dini hari.

Baca Juga  Pentingnya Akurasi Data Pemilih dalam Pilkada

“Tersangka ini datang ke TKP menggunakan sepeda motor rental. Setelah memperkirakan situasi aman, ia menelusuri sungai dengan berjalan di bawah kolong jembatan,” jelasnya.

HR juga mengklaim ini pertama kalinya melakukan pencurian mesin speedboat. Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut oleh polisi. Karena ada laporan dari warga sekitar TKP yang mengaku sering kehilangan mesin speedboat.

“Motif pelaku mencuri untuk menjual mesin speedboat. Uang hasil penjualan rencananya digunakan melunasi sewa motor yang sudah digunakan selama seminggu dan kebutuhan pribadinya. Termasuk membeli narkotika,” beber Prabowo.

Baca Juga  Imbau ASN Tingkatkan Disiplin Bekerja

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti mesin speedboat 40 PK. Selain itu, sejumlah barang lainnya juga disita. Bahkan, sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi dan kunci pas yang digunakannya untuk membongkar mesin speedboat. Atas kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP atas tindak pidana pencurian. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini