TARAKAN – Ibu Rumah Tangga (IRT) di RT 16, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Wanita yang berinisial SY (45) itu diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan bersama rekannya berinisial EL (27) pada Jumat (14/2). Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui KBO Satresnarkoba IPTU Juani Aing menjelaskan, kasus ini terungkap atas informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, tim opsnal mencurigai salah satu rumah di daerah tersebut sekitar pukul 01.30 Wita hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Dari penggerebekan itu, kami menangkap kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya, Kamis (20/2).
Barang-barang yang diamankan yakni, satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 6,47 gram, satu unit timbangan digital dalam plastik hitam, satu bungkus plastik bekas pembungkus sabu. Kemudian sebuah kotak rokok, satu pipet kaca, dan sebuah ponsel warna putih. EL dan SY kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui EL mendapatkan sabu dari SY. Setelah menerimanya, EL membagi sabu tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
Penyidikan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa SY adalah residivis kasus narkotika pada tahun 2019. Sementara EL merupakan residivis kasus penggelapan di tahun 2023.
“Kedua tersangka tidak memiliki hubungan selain sebagai teman. EL baru mengenal SY pada Januari 2025. Saat itu SY ditanyain adakah yang mau beli barang. Akhirnya EL terima barang dari SY dan jadi pengedarnya,” bebernya.
Setelah itu, EL mulai menjadi perantara dalam menjual narkoba dari SY. Uang hasil penjualan sabu tersebut digunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi juga melakukan tes urine kepada kedua tersangka dan hasilnya menunjukkan positif menggunakan sabu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kn-2)